TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi dangdut era 1990-an, Solid AG, membantah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap bocah perempuan berinisial TAP (5).
Solid AG diduga melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap TAP (5) di sebuah kantor MRN Production House, Jalan Tebet Raya Nomor 29, Jakarta Selatan, Desember 2014
Namun, dia membantah hal tersebut, sebab pada 2 sampai 5 Desember 2014, dia ada pertunjukan Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PAMMI) di Purwokerto.
"Saya jelas tidak menerima," kata Solid AG di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2015).
N, orang tua TAP, melaporkan Solid AG sesuai surat pelaporan nomor LP/2162/K/XII/2014/PMJ/Restro Jaksel. N telah melakukan visum terhadap putrinya untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
Solid AG mengaku tidak mengenal orang tua TAP. Dia hanya pernah satu kali bertemu dengan N sewaktu ada pertunjukan di Sukabumi pada pergantian tahun baru 2015.
"Saya tidak mengenal orang tua hanya pernah melihat dia. Dia sedang masak di acara tahun baru di Sukabumi. Saya tidak pernah bertemu anak itu," tuturnya.
Solid AG mengikuti proses hukum. Apabila tidak terbukti bersalah, maka akan melakukan gugatan pencemaran nama baik.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan status tersangka terhadap, penyanyi dangdut era 1990-an, Solid AG.
Solid AG diduga telah melakukan perbuatan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap bocah perempuan berinisial TAP (5). Dia mengaku menerima surat penetapan status tersangka pada Sabtu (6/6/2015).