News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dahlan Iskan Tersangka

Jero Wacik Hingga Pejabat Kemenkeu Akan Diperiksa

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (4/6/2015). Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1.063 triliun. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta fokus pada pemeriksaan mantan Menteri BUMN dan Dirut PLT Persero, Dahlan Iskan selaku tersangka dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara 2011-2013 senilai Rp 1,063 triliun.

Selanjutnya, jaksa penyidik akan memeriksa pihak-pihak yang terkait proyek tersebut pada saat itu sebagai saksi.

Di antaranya mantan Menteri ESDM, Jero Wacik selaku Pengguna Anggaran (PA) proyek, mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno selaku penerus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari Dahlan Iskan, Dirjen Kelistrikan Kementerian ESDM hingga pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyetujui pencairan dana proyek kendati lahan untuk gardu belum siap tersebut.

"Kita ikuti perkembangannya (pemeriksaan Dahlan Iskan) dulu untuk Jero Wacik," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (11/6/2015).

Jumat (5/6/2015), Kejati DKI Jakarta menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Tahun Anggaran 2011-2013 senilai Rp 1,063 triliun.

Ia dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dahlan Iskan sewaktu menjabat Dirut PT PLN Persero dan selaku KPA proyek tersebut diduga wewenang dan pembiaran. Dugaan pelanggarannya, menyetujui pengajuan anggaran proyek ke Kemenkeu kendati sejumlah lahan untuk 21 gardu induk tersebut adalah fiktif. Kini, sebagian proyek itu mangkrak.

Sebelum Dahlan, sebelumnya kejaksaan telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus tersebut. Lima berkas perkara tersangka telah masuk tahap penuntutan dan seorang tersangka dalam proses persidangan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan melalui laman www.gardudahlan.com angkat suara.

Ia menyampaikan, saat proyek tersebut berjalan pada 2011-2013, Menteri ESDM saat itu yang berperan sebagai PA. Ia tak tegas menyebut nama Menteri ESDM saat itu.

Yang jelas, saat itu politisi Partai Demokrat Jero Wacik mulai menjabat Menteri ESDM sejak 19 Oktober 2011 hingga 11 September 2014 menggantikan Darwin Zahedy Saleh (22 Oktober 2009-19 Oktober 2011).

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M Adi Toegarisman menyampaikan, pihaknya akan memproses semua pihak yang terlibat dan layak dimintai pertanggungjawaban atas kasus korupsi ini sesuai fakta hukum atau temuan alat bukti.

"Semua pihak yang kami nilai ada kaiatan, akan kami undang dan panggil jadi saksi. Secara detilnya, nanti lihat perkembangan dari penyidikan," ujar Toegarisman.

"Proyek ini KPA awalnya, DI (Dahlan Iskan). Sebelum proyek selesai, (KPA) diganti dan dijabat oleh Sekjen ESDM, Waryono Karno. Yang bersangkutan juga sudah diperiksa menjadi saksi. Sesuai perkembangan fakta hukum, sudah kami periksa, termasuk PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Keduanya juga sudah menjadi tersangka," ujarnya.

Toegarisman yang pernah menjabat Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung itu coba meyakinkan, penanganan kasus Dahlan Iskan oleh kejaksaan ini tidak terkait politik.

"Kalau saya aparat penegak hukum. Bukan aparat penampung isu. Itu silakan berkembang. Tapi, saya berbicara sesuai fakta hukum. Itu wajar, saya nggak masalah. Dan itu bukan urusan saya," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini