Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Fuad Amin Imron kerap memudahkan urusan PT Media Karya Sentosa (MKS) dalam memperoleh gas bumi di Blok Poleng Bangkalan milik Pertamina EP yang dioperasikan Kodeco Energy pada 2006.
Demikian ujar mantan Pelaksana Direktur Perusahaan Daerah Sumber Daya, Affandi, saat memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/6/2015). Hal itu tertuang dalam perjanjian antara PD SD dengan PT MKS.
"Perjanjiannya itu masih dalam rangka ada kerjasama perdagangan migas, kerjasama dalam rangka kemudahan dalam memberikan regulasi supaya PT MKS membuat pipa gas," terang Affandi.
Affandi mengetahui kemudahan yang diberikan PD SD kepada PT MKS tersebut karena ia yang menandatangani surat perjanjian itu. Menurutnya, perjanjian kerjasama itu atas perintah Fuad Amin.
Dalam perjanjian itu tertera kewajiban antara lain, PT MKS harus membuat saluran pipa gas. "Pemkab melalui sumberdaya memberikan kemudahaan perizinan," tuturnya.
Affandi tak menampik PD Sumber Daya tak bergerak dibidang migas melainkan di bidang perdagangan umum. Dirinya menegaskan, bahwa PT MKS-lah yang bergerak di bidang migas.
"PT MKS dibidang Migas. PD SD bergerak di Perdagangan umum, pada waktu itu tidak bergerak dibidang gas," ujarnya.