News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua DPRD Bangkalan Ditangkap KPK

Saksi: Fuad Amin Permudah PT MKS Peroleh Gas Alam Bangkalan

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan Fuad Amin menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). Majelis Hakim Tipikor menolak eksepsi terdakwa, sehingga persidangan akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Fuad Amin Imron kerap memudahkan urusan PT Media Karya Sentosa (MKS) dalam memperoleh gas bumi di Blok Poleng Bangkalan milik Pertamina EP yang dioperasikan Kodeco Energy pada 2006.

Demikian ujar mantan Pelaksana Direktur Perusahaan Daerah Sumber Daya, Affandi, saat memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/6/2015). Hal itu tertuang dalam perjanjian antara PD SD dengan PT MKS.

"Perjanjiannya itu masih dalam rangka ada kerjasama perdagangan migas, kerjasama dalam rangka kemudahan dalam memberikan regulasi supaya PT MKS membuat pipa gas," terang Affandi.

Affandi mengetahui kemudahan yang diberikan PD SD kepada PT MKS tersebut karena ia yang menandatangani surat perjanjian itu. Menurutnya, perjanjian kerjasama itu atas perintah Fuad Amin.

Dalam perjanjian itu tertera kewajiban antara lain, PT MKS harus membuat saluran pipa gas. "Pemkab melalui sumberdaya memberikan kemudahaan perizinan," tuturnya.

Affandi tak menampik PD Sumber Daya tak bergerak dibidang migas melainkan di bidang perdagangan umum. Dirinya menegaskan, bahwa PT MKS-lah yang bergerak di bidang migas.

"PT MKS dibidang Migas. PD SD bergerak di Perdagangan umum, pada waktu itu tidak bergerak dibidang gas," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini