TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota DPRD Riau periode 2009-2014 terkait dugaan suap pembahasan RAPBDP TA 2014 dan atau RAPBD TA 2015 Provinsi Riau.
Tiga angota DPRD tersebut adalah bekas wakil ketua DPRD Riau dari Partai Demokrat Noviwaldy Jusman, Masnur dari fraksi Partai Golkar, dan Ramli Sanur dari fraksi Partai Amanat Nasional.
Ketiganya akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka A Kir Jauhari.
"Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AK (A Kir Jauhari)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (24/3/2015).
Sekedar informasi, A Kir Jauhari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut bersama dengan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.
Kir ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Annas Maamun terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) 2014 dan atau Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tambahan 2015.