TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan, tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dahlan sebenarnya diperiksa hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka pembangunan Gardu Induk.
Melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, Dahlan tidak hadir karena dalam surat panggilannya tidak menyebutkan pasal dan undang-undang yang disangkakan kepada Dahlan.
"Pak Dahlan telah mengirim surat ke Kejati mohon penundaan pemeriksaan. Kami selaku penasihat hukum telah membaca surat panggilan. Di situ tidak disebutkan pasal dan undang-undang apa yang disangkakan telah dilanggar Pak Dahlan," kata Yusril dalam siaran persnya, Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Menurut Yusril, penting bagi pihaknya untuk mengetahui pasal dan undang-undang yang dilanggar Dahlan untuk memudahkan persiapan saat mendampingi Dahlan.
Untuk itu, Yusril meminta kepada Kepala Kejati DKI untuk menyerahkan surat perintah penyidikan (Sprindik) kepada Pak Dahlan.
Dalam Sprindik tersebut, lanjut dia, pihaknya akan bisa melihat pasal yang disangkakan kepada Dahlan.
"Dengan mendalami SP (Sprindik) tersebut, kami akan dapat menilai nantinya apakah penetapan tersangka terhadap Pak Dahlan mempunyai alasan hukum ataut tidak, misalnya memiliki dua alat bukti permulaan," beber Dahlan.
Sekadar informasi, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.