News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Tragis Angeline

Berkaca Kasus Angeline, Banyak Proses Adopsi Salahi Aturan

Penulis: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kediaman keluarga ibu kandung Angeline di Banyuwangi, Jawa Timur.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus tewasnya Angeline mengingatkan publik akan pola adopsi anak.

Angeline diadopsi oleh ‎Margriet Megawe‎. Saat itu Ibu kandung Angeline, Hamidah terbelit masalah biaya persalinan.

Ketua Komisi VIII DPR Saleh Daulay menjelaskan peraturan tentang adopsi anak di Indonesia secara khusus diatur dalam PP Nomor 54 tahun 2007.

PP ini adalah petunjuk teknis terhadap UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sejauh ini, kedua aturan inilah yang dijadikan sebagai payung hukum dalam proses pengangkatan anak di Indonesia.

Jika dibaca secara seksama, kata Saleh, PP Nomor 54 ini merinci tentang berbagai hal termasuk di antaranya tentang tata cara pengangkatan anak, syarat-syarat orang yang boleh mengangkat anak, ketentuan tentang usia anak yang boleh diadopsi, kewajiban orang tua angkat, pengawasan baik oleh pemerintah maupun masyarakat, dan berbagai aturan lainnya.

Sepintas, lanjutnya, aturan ini sebetulnya sudah baik. Tetapi pada kenyataannya belum tersosialisasi secara luas. Terbukti, ada banyak kasus pengadopsian anak yang tidak melalui prosedur sebagaimana terdapat dalam PP tersebut.

"Kasus Angeline, misalnya, menurut mensos tidak terdaftar di Kemensos. Padahal, pengadopsian anak semestinya dicatatkan melalui kantor catatan sipil setelah mendapatkan izin pengadilan untuk mengadopsi. Semua proses tersebut semestinya diawasi secara langsung oleh Kemensos, khususnya direktorat rehabilitasi sosial," kata Politisi PAN itu melalui pesan singkat, Jumat (12/6/2015).

Hal yang mungkin tidak termaktub di dalam PP itu adalah tentang sanksi terhadap penelantaran anak yang dilakukan secara sengaja oleh orang tua angkat.

Namun diyakini, aturan itu sudah ada dalam ketentuan lain di dalam UU Nomor 23 tentang perlindungan anak. Semestinya, semua aturan itu sudah dimengerti dan dipahami oleh seluruh orang tua angkat.

"Di dalam 54 tadi, juga ada ketentuan tentang kewajiban bimbingan kepada calon orang tua angkat. Selain membimbing tentang metode pengasuhan anak, hal lain yang mesti disampaikan adalah tentang aturan-aturan hukum yang berkenaan dengan pengangkatan anak. Dengan begitu, para calon orang tua angkat memahami betul seluruh konsekuensi hukun pengangkatan anak. Tidak ada alasan yang bisa diterima jika di kemudian hari anak mendapat kekerasan, ditelantarkan, dan disia-siakan," kata Saleh.

Jika merujuk ‎Jika merujuk pada UU Nomor 23 dan PP Nomor 54, pengadopsian anak di Indonesia tidak mudah.

Masalahnya, ia yakin, banyak kasus pengadpsian anak yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Ada juga proses pengadopsian anak yang tidak dilaporkan kepada negara sehingga negara tidak bisa melakukan pengawasan secara baik.

"Kan di kita sering terjadi dimana satu keluarga yang tidak mampu menyerahkan anaknya begitu saja kepada keluarga mampu yang berminat mengadopsi. Karena dilihat baik dan memiliki komitmen kuat untuk mengasuh anak, mereka merelakan begitu saja anaknya untuk diadopsi. Dalam perjalanannya tentu tidak semua kasus adopsi anak berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Di sinilah perlu melibatkan negara untuk ikut mengawasi secara aktif," jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini