Selain itu, PP 54 juga mengamanahkan agar warga masyarakat ikut serta di dalam melakukan pengawasan.
Bahkan PP itu secara eksplisit menyebutkan agar warga masyarakat melaporkan kasus-kasus kekerasan pada anak angkat kepada aparat terkait. Termasuk dalam hal ini, dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Oleh karena itu, Saleh mengatakan aturan yang ada dinilai sudah baik. Hanya saja, implementasinya belum maksimal seperti yang diharapkan. Pemerintah masih perlu melakukan banyak hal agar UU dan PP tersebut bisa dilaksanakan dengan baik.
"Kalaupun dinilai kurang, ketentuan yang perlu ditambahkan dalam PP itu adalah sanksi bagi mereka yang tidak melaporkan dan mencatatkan pengadopsian anak kepada pemerintah. Dengan begitu, diharapkan semua orang tua angkat akan mengikuti semua proses pengadopsian anak sebagaimana semestinya," ujarnya.
Terkait kasus kekerasan dan kematian Angeline, menurut Saleh diserahkan semua proses hukumnya kepada pihak kepolisian. Ia meyakini bahwa kepolisian akan melaksanakan tugasnya secara profesional.
Setelah itu, masyarakat bisa mengikuti dan mengawasi proses peradilan yang akan dilaksanakan. Harapannya, pengadilan akan menjatuhkan hukuman sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan.
Menurut Saleh, pelakunya memang harus dihukum maksimal sehingga dapat menjadi cermin bagi para orang tua dan orang tua angkat lainnya.
"Polisi kan sudah mencoba mengurai kasus ini. Sudah ada yang mengaku. Namun, tetap harus diselidiki lebih dalam terkait keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk orang tua dan keluarga angkat Angeline. Setidaknya, orang tua angkatnya telah lalai melakukan perlindungan terhadap Angeline," imbuhnya.