TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus tewasnya Angeline mengingatkan publik akan pola adopsi anak.
Angeline diadopsi oleh Margriet Megawe. Saat itu Ibu kandung Angeline, Hamidah terbelit masalah biaya persalinan.
Ketua Komisi VIII DPR Saleh Daulay menjelaskan peraturan tentang adopsi anak di Indonesia secara khusus diatur dalam PP Nomor 54 tahun 2007.
PP ini adalah petunjuk teknis terhadap UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sejauh ini, kedua aturan inilah yang dijadikan sebagai payung hukum dalam proses pengangkatan anak di Indonesia.
Jika dibaca secara seksama, kata Saleh, PP Nomor 54 ini merinci tentang berbagai hal termasuk di antaranya tentang tata cara pengangkatan anak, syarat-syarat orang yang boleh mengangkat anak, ketentuan tentang usia anak yang boleh diadopsi, kewajiban orang tua angkat, pengawasan baik oleh pemerintah maupun masyarakat, dan berbagai aturan lainnya.
Sepintas, lanjutnya, aturan ini sebetulnya sudah baik. Tetapi pada kenyataannya belum tersosialisasi secara luas. Terbukti, ada banyak kasus pengadopsian anak yang tidak melalui prosedur sebagaimana terdapat dalam PP tersebut.
"Kasus Angeline, misalnya, menurut mensos tidak terdaftar di Kemensos. Padahal, pengadopsian anak semestinya dicatatkan melalui kantor catatan sipil setelah mendapatkan izin pengadilan untuk mengadopsi. Semua proses tersebut semestinya diawasi secara langsung oleh Kemensos, khususnya direktorat rehabilitasi sosial," kata Politisi PAN itu melalui pesan singkat, Jumat (12/6/2015).
Hal yang mungkin tidak termaktub di dalam PP itu adalah tentang sanksi terhadap penelantaran anak yang dilakukan secara sengaja oleh orang tua angkat.
Namun diyakini, aturan itu sudah ada dalam ketentuan lain di dalam UU Nomor 23 tentang perlindungan anak. Semestinya, semua aturan itu sudah dimengerti dan dipahami oleh seluruh orang tua angkat.
"Di dalam 54 tadi, juga ada ketentuan tentang kewajiban bimbingan kepada calon orang tua angkat. Selain membimbing tentang metode pengasuhan anak, hal lain yang mesti disampaikan adalah tentang aturan-aturan hukum yang berkenaan dengan pengangkatan anak. Dengan begitu, para calon orang tua angkat memahami betul seluruh konsekuensi hukun pengangkatan anak. Tidak ada alasan yang bisa diterima jika di kemudian hari anak mendapat kekerasan, ditelantarkan, dan disia-siakan," kata Saleh.
Jika merujuk Jika merujuk pada UU Nomor 23 dan PP Nomor 54, pengadopsian anak di Indonesia tidak mudah.
Masalahnya, ia yakin, banyak kasus pengadpsian anak yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Ada juga proses pengadopsian anak yang tidak dilaporkan kepada negara sehingga negara tidak bisa melakukan pengawasan secara baik.
"Kan di kita sering terjadi dimana satu keluarga yang tidak mampu menyerahkan anaknya begitu saja kepada keluarga mampu yang berminat mengadopsi. Karena dilihat baik dan memiliki komitmen kuat untuk mengasuh anak, mereka merelakan begitu saja anaknya untuk diadopsi. Dalam perjalanannya tentu tidak semua kasus adopsi anak berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Di sinilah perlu melibatkan negara untuk ikut mengawasi secara aktif," jelasnya.
Selain itu, PP 54 juga mengamanahkan agar warga masyarakat ikut serta di dalam melakukan pengawasan.
Bahkan PP itu secara eksplisit menyebutkan agar warga masyarakat melaporkan kasus-kasus kekerasan pada anak angkat kepada aparat terkait. Termasuk dalam hal ini, dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Oleh karena itu, Saleh mengatakan aturan yang ada dinilai sudah baik. Hanya saja, implementasinya belum maksimal seperti yang diharapkan. Pemerintah masih perlu melakukan banyak hal agar UU dan PP tersebut bisa dilaksanakan dengan baik.
"Kalaupun dinilai kurang, ketentuan yang perlu ditambahkan dalam PP itu adalah sanksi bagi mereka yang tidak melaporkan dan mencatatkan pengadopsian anak kepada pemerintah. Dengan begitu, diharapkan semua orang tua angkat akan mengikuti semua proses pengadopsian anak sebagaimana semestinya," ujarnya.
Terkait kasus kekerasan dan kematian Angeline, menurut Saleh diserahkan semua proses hukumnya kepada pihak kepolisian. Ia meyakini bahwa kepolisian akan melaksanakan tugasnya secara profesional.
Setelah itu, masyarakat bisa mengikuti dan mengawasi proses peradilan yang akan dilaksanakan. Harapannya, pengadilan akan menjatuhkan hukuman sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan.
Menurut Saleh, pelakunya memang harus dihukum maksimal sehingga dapat menjadi cermin bagi para orang tua dan orang tua angkat lainnya.
"Polisi kan sudah mencoba mengurai kasus ini. Sudah ada yang mengaku. Namun, tetap harus diselidiki lebih dalam terkait keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk orang tua dan keluarga angkat Angeline. Setidaknya, orang tua angkatnya telah lalai melakukan perlindungan terhadap Angeline," imbuhnya.