TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fraksi Partai Demokrat DPR RI menyikapi program dana aspirasi pembangunan daerah pemilihan dengan empat sikap.
Diketahui Program Aspirasi Pembangunan Daerah Pemilihan dana senilai Rp 20 miliar kepada setiap anggota DPR.
Partai Demokrat menghargai gagasan bahwa setiap anggota DPR wajib memperjuangkan aspirasi pembangunan di daerah pemilihannya sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) Pasal 80 ayat (J).
"Namun demikian, Partai Demokrat mengingatkan, pada tahun 2010 kami memilih untuk tidak menyetujui usulan bahwa anggota DPR dapat mengalokasikan dana dalam APBN bagi pembangunan daerah pemilihannya, yang pada masa itu disebut sebagai dana aspirasi," kata Ketua Fraksi Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono di ruang Fraksi Demokrat, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2015).
Menurutnya, sikap Demokrat tersebut didasari oleh pertanyaan-pertanyaan berikut ini:
A. Bagaimana meletakkan skema tersebut dalam sistem penganggaran negara dan daerah agar beriring dan tidak berbenturan dengan rencana dari pihak eksekutif.
B. Bagaimana menjamin implementasi skema tersebut agar tidak tumpang tindih dengan penganggaran daerah yang diaspirasikan oleh anggota DPRD propinsi, kabupaten dan kota? Bukankah anggota DPRD dianggap lebih tahu?
C. Kalau anggota DPR dapat menentukan sendiri proyek dan anggarannya, maka tidakkah ini mengakibatkan kekaburan fungsi eksekutif dan legislatif.
D. Bagaimana memastikan skema ini tidak disalahgunakan?
"Yang keempat, sikap Partai Demokrat saat ini adalah meminta Pemerintah memberikan penjelasan posisinya dalam masalah ini, dihadapan fakta obyektif kelesuan ekonomi dan menurunnya daya beli rakyat yang membutuhkan prioritas kebijakan pemerintah," kata Ibas sapaan akrabnya.
Dalam kesempatan itu, Ibas didampingi Sekjen Demokrat Hinca Pandjaitan, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Demokrat Agus Hermanto dan anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul.