Laporan Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri segera memanggil sejumlah kepala daerah, guna menangani permasalahan pencairan dana melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebelumnya sudah 269 daerah peserta Pilkada serentak telah menandatangani NPHD untuk Komisi Pemilihan Umum.
"Kalau ada hal yang menghambat akan kami panggil. TPAD (Tim anggaran pemerintah daerah), Panwaslu, Bawaslu dan Pemda. Targetnya sebelum tanggal 22. Sekitar tanggal 20-an lah. Di sana kami trouble shooting," kata Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzer Moenoek, Senin (15/6/2015).
Menurut dia, pihaknya telah menyurati 269 kepala daerah terkait penandtanganan NPHD untuk Bawaslu. Terakhir, sudah ada 158 daerah yang menandatangani naskah tersebut. Kemendagri berharap kerjasama dari pemda untuk mendukung penyelenggaraan ini.
Pemanggilan pada 20 Juni ni itu merupakan skema yang disiapkan untuk menganalisa permasalahan di daerah. Donny begitu Reydonnyzer karib disapa, memastikan akan menanyai kepala daerah terkait soal pencairan dana hibah ini. Jika ditemukan pelanggaran dan penghambatan oleh Kepala daerah terkait, tim Kemendagri akan menyelidiki sampai benar-benar terbukti.
"Kalau nanti ada daerah sengaja menghambat, dan ada bukti berdasarkan penelusuran kami, tentu akan kami minta klarifikassi. Harus melalui pembuktian, sanksi pasti di depan mata," ujarnya.
Meski demikian, masalah tersebut tak bisa dilimpahkan semuanya kepada Kepala Daerah. Sebab menurut Donny ada hambatan lain yang bersumber dari lambatnya proses persiapan. Contohnya seperti daerah yang panitia pengawasnya belum terbentuk, sekretariatnya, dan komponen lainnya juga belum. Sehingga, dia memaklumi Kepala daerah belum menandatangani NPHD untuk Bawaslu.
Proses ini juga dikatakan Donny cukup cepat, terbukti dari peningkatan hingga menyentuh 158 daerah dengan NPHD sudah rampung. "Tapi kami dukung penuh tugas Bawaslu dan Panwaslu," ujarnya.