Laporan Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali diminta tidak tutup mata dengan persoalan dugaan 'skandal' makan malam yang dilakukan seorang hakim agung dengan terdakwa kasus korupsi, Presiden Direktur PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala.
Apalagi, hakim agung yang terungkap melakukan pertemuan beberapa kali dengan Cahyadi itu kini menjabat di posisi strategis di Mahkamah Agung.
"Jadi ini benar-benar harus jadi perhatian Mahmakah Agung untuk melakukan pengawasan. Sepanjang Ketua MA diem saja, susah pasti untuk memproses perdagangan pengaruh, korupsi-korupsi di peradilan," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Emerson Yuntho kepada wartawan, Selasa (16/6/2015).
Pada perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kwee Cahyadi memang mengakui pernah mengadakan pertemuan di sebuah restoran dengan Ketua Badan Pengawasan MA Timur Manurung, yang kini menjabat sebagai Ketua Kamar Militer di MA.
Meski saat itu statusnya sudah tersangka KPK, tapi dirinya membantah pertemuan untuk membahas perkaranya.
Sementara Timur Manurung juga pernah diperiksa KPK terkait penyidikan Cahyadi. Namun diapun bersikap sama dengan cahyadi yang juga menjabat Presiden Komisaris PT Bukit Jonggol Asri tersebut, kalau pertemuan bukan untuk membahas perkara.
Tetapi majelis hakim pengadilan Tipikor berkata lain. Menurut majelis hakim, dari fakta-fakta persidangan terbukti Cahyadi Kumala menyuap Rachmat Yasin ketika menjabat sebagai bupati Bogor dengan memberikan uang Rp 5 miliar dan merintangi penyidikan Yohan Yap.
Atas perbuatannya, Cahyadi divonis hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu Cahyadi sebelumnya juga pernah diganjar sanksi oleh petugas Lapas KPK karena ketauan menyelundupkan ponsel ke dalam tahanan. Adapun skandal terakhir diduga melakukan pertemuan dengan hakim agung guna memuluskan perkaranya di level atas.
Karena itu, Emerson berharap Hatta Ali selaku pimpinan MA tidak tinggal diam atas malasah itu, dan dapat mengawasi lebih intens proses persidangan apabila perkaranya naik ke tingkat banding maupun kasasi.
Sehingga, MA bisa memberi jaminan menutup gerak yang berpotensi kembali diulanginya lagi oleh Cahyadi dalam memuluskan perkaranya di level atas peradilan.