TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang pria yang diduga melakukan pemerasan terhadap anggota DPR RI, Lucky Hakim, ditangkap sore tadi, Rabu (17/6/2015) pukul 17.00 WIB di Rest Rustiq Plaza Senayan.
Keduanya tertangkap tangan oleh anggota Subdit 1 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Setelah ditangkap, mereka dibawa ke Polda Metro.
Kanit 1 Subdit Jaranras Polda Metro Jaya, Kompol Budi Towuliu mengatakan kedua pelaku yakni RS (44) seorang karyawan swasta dan A (35) seorang wirausahawan.
"Modus pemerasan yakni pelaku mengancam akan membeberkan rahasia terkait ijazah, pajak dan kasus perceraian Lucky ke publik," terang Budi.
Apabila tidak diberikan uang penutup mulut sebesar 2000 USD dan Rp 10 juta, maka seluruh rahasia itu akan dibeberkan.