News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap SKK Migas

Saksi Pernah Setor Uang Rp 150 Juta ke Waryono Karno

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekretaris Jenderal Kementrian Enerji dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno (kiri) menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Rabu (17/6/2015). Waryono diduga terlibat dalam kasus korupsi di lingkungan Kementrian ESDM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno diketahui pernah menerima uang sebesar Rp 150 juta terkait kegiatan perawatan gedung kantor Setjen ESDM tahun 2012.

Hal itu dikatakan oleh Kasubag Pemeliharaan di Biro Umum Setjen Kementerian ESDM, Sutedjo Sulasmono.

Menurut Sutedjo, uang yang disetorkan ke Waryono berasal dari perusahaan rekanan yang mengerjakan perawatan dan renovasi Gedung Setjen.

Uang tersebut, katanya dikumpulkan oleh para koordinator kegiatan yakni Tri Joko Utomo, Kausar Armanda, Darwis Usman, Sugiono dan Matnur Tambunan.

"(Total dana terkumpul) seingat saya Rp 300 jutaan," kata Sutedjo saat bersaksi untuk Waryono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/6/2015).

Menurut Sutedjo, dari dana total yang diterima sebesar Rp 300 juta, yang Rp 100 juta diserahkan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan perawatan/renovasi gedung Setjen yakni Cawa Atara untuk diserahkan ke Waryono.

"Kami bersama-sama P2K yang serahkan (ke Waryono). Saya menyerahkan satu amplop Rp 100 juta," ujar Sutedjo.

Dana Rp 100 juta itu pun ditambahkan uang sebesar Rp 50 juta oleh Cawa Atara. Uang itu dimasukkan ke dalam amplop yang sama.

"Katanya (Cawa Atara) nambah Rp 50 juta," tuturnya.

Menurut Sutedjo, dana yang diserahkan ke Waryono itu tidak diserahkan secara langsung oleh yang bersangkutan. Menurutnya, uang tersebut diminta Waryono untuk ditaruh di ruang tamu tempat kerja Waryono di Kementerian ESDM.

"Taruh aja di situ (meja ruang tamu)," kata Sutedjo yang menirukan perkataan Waryono.

Dalam dakwaanya, Waryono didakwa memperkaya diri sendiri Rp 150 juta dan memperkaya banyak orang dan korporasi.

Dirinya didakwa bersama-sama Sri Utami melakukan perbuatan melawan hukum yakni memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen ESDM yang tidak dibiayai APBN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini