News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Istana: Ada 37 RUU Masuk Prolegnas, Tak ada Revisi UU KPK

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Istana Kepresidenan menegaskan bahwa pemerintah dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengusulkan revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu, tegas Sekretaris Kabinet Andi Wijajanto terlihat jelas dari posisi Presiden dalam rapat terbatas tentang prolegnas.

"Pemerintah tidak usulkan revisi UU KPK. Jadi ada 37 RUU yang masuk prolegnas 2015, 10 dari pemerintah. Tidak ada UU KPK. Karena keterbatasan waktu, maka ada 4 yang diprioritaskan inisiatif pemerintah dan di dalamnya tidak ada RUU KPK," katanya di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Jadi usulan siapa? Kembali Seskab tegaskan inisiatif usulan Revisi UU KPK bukan dari pemerintah. "Inisiatif revisi UU KPK bukan datang dari pemerintah," tegasnya.

Sementara itun Menteri Sekretaris Negara, Pratikno tegaskan, selama ini tidak ada niatan Presiden Jokowi untuk merevisi UU lembaga Antirasuah tersebut.

"Jadi saya ingin tegaskan presiden menyatakan tidak ada niatan presiden untuk melakukan revisi UU KPK," tegas Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini