Laporan Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Adriansyah, terkait dugaan suap kepengurusan izin pertambangan.
Adriansyah diduga menerima suap dari Direktur PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat, yang mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Kasus tersebut terkuak menyusul penangkapan Adriansyah di Bali, saat menerima uang sejumlah Rp 500 juta dalam bentuk mata uang Rupiah dan Dollar Singapura dari Andrew.
KPK mengungkapkan suap tersebut berkaitan karena jabatan Adrianyah yang penah menjabat bupati Tanah Laut. KPK lantas menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Berkas penyidikan Andrew sendiri telah selesai dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan (P21).