TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar, membawa tiga saksi untuk dihadirkan dalam kasus penelantaran anak dengan tersangka Margriet Christina Megawe (60) dan korban Engeline (8) - ditulis Angeline dalam berita-berita sebelum ini.
Ketiga saksi itu dihadirkan kepada penyidik di Kepolisian Daerah Bali.
"Kita akan dengar keterangan semua saksi yang terkait mempunyai hubungan dengan korban semasa hidup atau korban yang akhirnya mengalami kematian. Kita masih dalam proses pemeriksan. Saya belum bisa menjelaskan apa hasil pemeriksaan dalm bentuk Berita Acara Pemeriksan saksi, tapi pasti kami akan transparan dengan rekan-rekan media," kata Kepala Polda Bali Irjen Pol Ronny Sompie di Denpasar, Bali, Kamis (18/6/2015).
Tiga saksi memberatkan yang dibawa P2TP2A ini didatangkan dari Balikpapan. Mereka hadir untuk memperkuat sangkaan yang ditujukan kepada orangtua angkat Engeline.
Menurut Siti Sapurah dari P2TP2A, ketiga orang ini sempat tahu bagaimana kondisi Engeline karena sempat tinggal di rumah Margriet sejak Desember 2014-Maret 2015 lalu. Mereka adalah kerabat dari Margriet.
Sementara itu, Kapolda Bali menyatakan Margriet dalam kondisi sehat, dan dia ditahan dalam ruangan bersama tahanan wanita. (Sri Lestari)