TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka korupsi penjualan kondensat Raden Priyono membantah seluruh tuduhan polisi kepadanya. Mantan Kepala BP Migas itu menyatakan tak ada unsur pidana sama sekali dalam proses penjualan kondensat.
Pertama, terkait Badan Pelaksana Minyak dan Gas yang menunjuk langsung PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dalam penjualan kondensat bagian negara. Ia membantah ada kesalahan prosedur dalam penunjukan langsung itu.
"Kalau untuk kilang dalam negeri, prosesnya itu memang penunjukan langsung. Dasar (hukum) nya ada, KPTS Nomor 20 Tahun 2003," ujar Priyono setelah diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kamis (18/6/2015).
Kedua, terkait tidak dibayarkannya hasil penjualan kondensat oleh PT TPPI kepada kas negara. Menurut Priyono, total nilai penjualan kondensat PT TPPI dari 2009 sampai 2011 sebesar 2,7 miliar dolar Amerika Serikat. Dari jumlah itu, TPPI telah membayar 2,57 miliar dolar AS ke kas negara. Artinya, tersisa sekitar 139 juta dolar AS yang belum dibayarkan.
Priyono menganggap sisa pembayaran itu bukan termasuk kerugian negara. Apalagi, Pengadilan Niaga telah memutuskan sisa pembayaran merupakan utang PT TPPI kepada negara yang mesti dilunasi hingga batas waktu 15 tahun.
"Menurut Pengadilan Niaga kasus ini hanya perdata, bukan pidana. Artinya sampai saat ini pun TPPI dalam proses pembayaran sisanya," ujar Priyono.
Jika demikian, apa tanggapan Priyono terkait penetapan dirinya sebagai tersangka? Priyono tidak menjawab lugas. Dia hanya mengatakan, "Tanya saja ke penyidik".
Priyono datang ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara korupsi penjualan kondensat. Ia ditanya sebanyak 46 pertanyaan. Fokus pertanyaan menyoal penunjukan langsung BP Migas ke TPPI untuk menjual kondensat.
Bareskrim tengah mengusut perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat. Korupsi itu melibatkan PT TPPI, BP Migas (berubah jadi SKK Migas) dan Kementerian ESDM. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat.
Menurut penyidik, meski kontrak kerjasama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. PT TPPI juga diduga tak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.
Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 45 saksi, baik dari pihak BP Migas, PT TPPI dan Kementerian ESDM. Belakangan, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni DH, RP dan HW. Dari ketiganya, hanya HW yang belum diperiksa karena sakit. (Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado)