TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan terdakwa Fuad Amin Imron kembali ditunda. Kesehatan terdakwa Fuad Amin mengalami penurunan yang menyebabkan yang bersangkutan tidak mampu menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (22/6/2015).
"Terdakwa sehat hari ini? Saudara bisa mengikuti persidangan," tanya Ketua Majelis, Moch Mukhlis kepada terdakwa mengawali persidangan.
"Saya sakit sejak Sabtu. Saya merasa berat (mengikuti sidang)," ujar Fuad Amin.
Penasihat hukum terdakwa, Rudi Alfonso pun menjelaskan bahwa pihaknya telah dihubungi keluarga Fuad Amin yang memberitahu kesehatan mantan Bupati Bangkalan itu menurun.
Menurutnya, penyakit prostat yang diderita oleh terdakwa kambuh.
"Tetapi hari ini kami paksakan terdakwa dihadirkan (di persidangan). Untuk membuktikan yang bersangkutan sakit," ucap Rudi.
Hakim Ketua pun mengambil keputusan untuk menunda persidangan hari ini. Menurutnya, terdakwa Fuad harus mendapatkan perawatan kesehatan yang intensif agar penyakit prostatnya tidak kambuh berkepanjangan.
"Persidangan ini tidak bisa dilanjutkan karena kondisi terdakwa. Ini semata-mata faktor kesehatan terdakwa," ujar Hakim Mukhlis menutup sidang.
Dalam kasus ini, mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron didakwa Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap sebesar Rp 18,050 miliar. Uang suap tersebut didapatkan Fuad dari PT Media Karya Sentosa (MKS) terkait jual beli gas alam.