News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

PTUN Tolak Gugatan Serge Terpidana Mati Asal Prancis

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Narapidana narkoba Perancis dan hukuman mati tahanan Serge Atlaoui (kiri) dikawal oleh polisi Indonesia setibanya di pengadilan Tangerang luar Jakarta pada tanggal 1 April 2015.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan tata usaha negara yang diajukan oleh terpidana mati asal Perancis, Serge Areski Atloui.

Sidang tersebut diputuskan hari ini, Senin (22/6/2015) dan dipimpin oleh hakim ketua Ujang Abdullah.

Kuasa hukum Serge, Nancy Yulian membenarkan bahwa gugatan yang diajukan kliennya itu ditolak. Sehingga Serge akan tetap dieksekusi mati oleh Kejaksaan agung.

"Ya betul, memang ditolak. Pertimbangannya sama dengan gugatan-gugatan terpidana mati yang sebelumnya," kata Nancy.

Nancy menuturkan, menurut pertimbangan hakim, grasi merupakan hak prerogratif presiden. Sehingga hakim menilai gugatan Serge tidak tepat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Lalu apakah pihaknya akan melakukan upaya hukum lain? Nancy menjawab ia belum tahu dan masih akan membahas hal itu dengan Serge.

‎Untuk diketahui Serge adalah terpidana mati kasus pabrik ekstasi Cikande, Tangerang. Ia ditangkap pada 11 November 2005 dan divonis mati di Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2006.

Lalu 30 Desember 2014, Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi Serge. Namun, Serge melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan tata usaha negara atas keputusan itu.

Lantaran mengajukan gugatan, Serge lolos dari eksekusi mati gelombang kedua pada April 2015 lalu. Namun karena gugatannya ditolak PTUN, maka mau tidak mau Serge akan tetap dieksekusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini