TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan tata usaha negara yang diajukan oleh terpidana mati asal Perancis, Serge Areski Atloui.
Sidang tersebut diputuskan hari ini, Senin (22/6/2015) dan dipimpin oleh hakim ketua Ujang Abdullah.
Kuasa hukum Serge, Nancy Yulian membenarkan bahwa gugatan yang diajukan kliennya itu ditolak. Sehingga Serge akan tetap dieksekusi mati oleh Kejaksaan agung.
"Ya betul, memang ditolak. Pertimbangannya sama dengan gugatan-gugatan terpidana mati yang sebelumnya," kata Nancy.
Nancy menuturkan, menurut pertimbangan hakim, grasi merupakan hak prerogratif presiden. Sehingga hakim menilai gugatan Serge tidak tepat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Lalu apakah pihaknya akan melakukan upaya hukum lain? Nancy menjawab ia belum tahu dan masih akan membahas hal itu dengan Serge.
‎Untuk diketahui Serge adalah terpidana mati kasus pabrik ekstasi Cikande, Tangerang. Ia ditangkap pada 11 November 2005 dan divonis mati di Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2006.
Lalu 30 Desember 2014, Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi Serge. Namun, Serge melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan tata usaha negara atas keputusan itu.
Lantaran mengajukan gugatan, Serge lolos dari eksekusi mati gelombang kedua pada April 2015 lalu. Namun karena gugatannya ditolak PTUN, maka mau tidak mau Serge akan tetap dieksekusi.