TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan, Rizal Abdullah.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Rizal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumsel 2010-2011.
"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Priharsa, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Rizal diduga menyalahgunakan wewenang yakni penggelembungan (mark up) anggaran dalam proyek tersebut sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp 25 miliar.
Rizal dijerat dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Taun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.