News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Eksekusi Terpidana Mati Serge Setelah Ramadan

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG PK - Serge Areski Atlaoui, terpidana mati kasus narkoba, saat menjalani sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (11/3). Serge mengajukan PK karena menilai vonis yang dijatuhkan mahkamah agung, terlalu berat dan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, karena ia mengaku hanya sebagai tukang las biasa dan bukannya peracik narkoba. Sidang akan dilanjutkan kembali pada 25 Maret mendatang. (Warta Kota/nur ichsan)

Tribunnews.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan eksekusi terpidana mati kasus narkoba asal Prancis, Serge Atlaoui, akan dilakukan setelah Ramadan.

Rencana itu dikemukakan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta, Senin (22/6/2015), menolak gugatan Serge.

Sebelumnya Serge menggugat Surat Keputusan Presiden Joko Widodo No 71/G/2015 yang menolak pengajuan grasinya.

"Untuk pelaksanaan eksekusi, kami bisa pastikan tidak dalam waktu dekat, tidak dalam bulan Ramadan ini. Menurut Anda, wise (bijak) tidak mengeksekusi di bulan Ramadan? Enggak kan? Ya kita tunggulah setelah bulan puasa ini ya," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana.

Soal apakah Serge Atlaoui dieksekusi bersama kelompok terpidana mati selanjutnya, Tony tidak menutup kemungkinan.

"Kami sekarang mengumpulkan dan menginventarisasi terpidana mati lainnya yang proses hukumnya sudah selesai, kemudian hak-haknya sudah diberikan, Peninjauan Kembali sudah, penolakan grasi sudah. Mungkin kita jadikan satu pelaksanaan eksekusinya," ujarnya.

Perlawanan Sergei

Sebelumnya Kejagung melalui Tony Spontana membantah penundaan eksekusi mati Sergei Aresky Atloui beberapa waktu lalu karena adanya tekanan dari Perancis yang kerap bersuara lantang menentang eksekusi.

"Itu bukan karena tekanan dari Presiden Perancis ya. Jadi Sergei ini mengajukan perlawanan atas keputusan presiden soal grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara di saat-saat terakhir, Kamis (23/4/2015) pukul 16.00 WIB," ujarnya Senin (27/4/2015).


Baca juga :  Pemerintah Tak Perlu Kebakaran Jenggot dengan Ancaman Presiden Prancis

Tony mengatakan apabila gugatan grasi dari warga negara Perancisditolak, maka jaksa akan mengeksekusi Sergei sendiri tanpa menunggu gelombang berikutnya.

"Kami masih tunggu putusan dari PTUN kalau ditolak maka Sergei akan dieksekusi sendiri," ujar Tony.

Seperti diketahui, lantaran mengajukan perlawanan ke PTUN, maka Sergei batal dieksekusi bersama 9 terpidana lainnya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini