TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mendalami kasus korupsi pengadaan genset di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang saat ini dinahkodai Menteri Susi Pudjiastuti.
Kasubdit V Tipikor Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ajie Indra, mengatakan sebanyak 86 saksi telah diperiksa meliputi pihak KKP, Dempfarm KKP dan Dinas KP Provinsi.
Pemeriksan dilakukan untuk melengkapi alat bukti kemudian dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu penetapan ada atau tidaknya tersangka.
Sejauh ini ada berbagai indikasi kemungkinan kasus korupsi di KKP akan menyeret para kuasa pengguna anggaran di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Ada dua sisi indikasi, pertama mark up karena tidak sesuai spesifikasinya. Kedua, karena perencanaan tidak sesuai dengan tor kerangka acuan kerja (KAK)," tutur Ajie di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Berdasarkan penyelidikan sementara, aparat Subdit V Tipikor menyatakan daya yang dihasilkan Genset yang di serahterimakan petani udang di lima wilayah tidak sesuai spesifikasi.
Seharusnya, besaran daya yang diperuntukan dari genset seharusnya sebesar 29 kilowatt-jam. Tetapi, hasil analisa menunjukkan daya yang dapat dihasilkan hanya sebesar 22 Kwh ke bawah.
Sehingga perbedaan spesifikasi menyebabkan adanya dugaan selisih harga spesifikasi sebesar Rp 9,72 Milyar. Jumlah itu berdasarkan asumsi penyidik terhadap harga per 1 Kwh genset sekitar Rp 3 juta.
Jadi, harga per Kwh dikalikan 6 Kwh berdasarkan jumlah kekurangan Kwh yang ditetapkan KAK yaitu 29 Kwh dikurang 22 Kwh, lalu dikalikan 540 genset yang ada.
Menurut Ajie, berdasarkan penelusuran terhadap wilayah penerima genset, penyidik tidak menemukan perbedaan jumlah yang telah disepakati pada proses pengadaan awal yang berjumlah 540 unit genset.
Dia mengklaim ada permainan oknum tertentu saat seleksi tender pangadaan genset yang dilakukan KKP, sehingga berdampak perbedaan spesifikasi genset.
"Barang yang diserah terima seharusnya diperiksa dan sesuai spesifikasi, apabila tidak harusnya ditolak," ujar Ajie.