News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Pilkada

Keluar Penjara, Ratu Atut Tak Bisa Calonkan Diri Lagi Jadi Kepala Daerah

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2014). Atut diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemrov Banten. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah akhirnya dicabut hak politiknya oleh Mahkamah Agung.

Itu artinya Atut tidak dapat mengikuti pemilihan lagi yang berkaitan dengan jabatan publik, walaupun sudah menjalani masa pidananya.

Pencabutan hak politik tersebut sebagaimana tertuang dalam putusan MA nomor 285 K/Pid. Sus/2015 Tahun 2015, yang perkara kasasinya langsung dipegang oleh Hakim Agung sekaligus Kepala Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar.

"MA mencabut hak terdakwa (Atut) untuk dipilih dalam jabatan publik," kata Kepala Humas MA Suhadi, Rabu (24/6/2015).

Sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Atut lolos dari hukuman tambahan tersebut. Majelis hakim menilai Ratu Atut tidak perlu dicabut hak politiknya karena dengan sendirinya masyarakat akan sadar dan tidak akan memilih para bekas koruptor bila maju sebagai pejabat publik.‎

Dalam perkara Atut juga diganjar MA dengan pidana penjara selama 7 tahun, karena terbukti melakukan suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi, berkaitan kasus sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini