News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Try Sutrisno: Siapa yang Mau Melemahkan? Saya Tidak Setuju KPK Dilemahkan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wapres ke-6 RI Try Sutrisno menyampaikan pidato kepemimpinan dalam acara Supermentor-6: Leaders , di Jakarta, Minggu (17/5/2015) malam. Try Sutrisno menyampaikan pandangannya mengenai Filosofi Hidup, Resep Sukses, etos Kerja dan Ilmu Kepemimpinan bersama tokoh negarawan SBY, BJ Habibie, dan Xanana Gusmao dalam rangka menyambut Hari Kebangkitan Nasional ke-107. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Presiden Try Sutrisno ikut berkomentar mengenai rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Try menegaskan, pemberantasan korupsi harus terus dilakukan.

Ia menyatakan tak sepakat jika ada kelompok yang ingin melemahkan upaya pemberantasan korupsi melalui revisi Undang-Undang KPK.

"Siapa yang mau melemahkan? Saya tidak setuju kalau KPK dilemahkan. Pokoknya korupsi harus diberantas," kata Try, seusai menghadiri buka puasa bersama, di kediaman dinas Ketua DPD RI Irman Gusman, di Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2015).

Revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi diputuskan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015. Keputusan itu diambil di dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (23/6/2015).

Prioritas

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR Sareh Wiyono mengatakan, pada 16 Mei 2015, Baleg telah melakukan rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Rapat itu menyepakati sejumlah RUU yang masuk ke dalam prolegnas prioritas, salah satunya RUU KPK.

Ia menyebutkan, semula Baleg tidak setuju memasukkan RUU KPK ke dalam Prolegnas Prioritas 2015. Namun, dalam pertemuan dengan pemerintah, Menkumham berkomitmen melakukan perubahan terhadap UU tersebut dengan empat alasan kegentingan.

Alasan itu terkait wewenang penyadapan, sinergi wewenang penuntutan antara KPK dan Kejaksaan, pembentukan dewan pengawas untuk pengaturan pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan, dan penguatan pengaturan kolektif kolegial. Pengetatan kewenangan penyadapan KPK menjadi salah satu isu yang dicurigai bertujuan untuk melemahkan lembaga anti-korupsi tersebut.

Penulis: Indra Akuntono

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini