News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Denny Indrayana Dipidanakan

Bima Arya Diperiksa Bareskrim Soal Video Sosialisasi Payment Gateway

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bima Arya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama kurang lebih dua jam, Jumat (26/6/2015) Bareskrim Polri memeriksa Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek Paymen Gateway dengan tersangka Denny Indrayana.

"Tadi sekitar 18 pertanyaan, saya memberikan keterangan soal video sosialisasi sistem paymen gateway Juli 2014 silam," ujar Bima Arya saat dihubungi wartawan.

Dijelaskan Bima Arya, saat itu dia bersama beberapa tokoh lainnya yakni Dino Pati Djalal, dan Bambang Harymurti ‎serta yang lainnya diminta untuk menjadi model dalam video sosialisasi payment gateway.

"Saya diminta menjadi model dalam video sosialisasi program tersebut yang memperagakan cara pembuatan dan pembayaran pasport secara elektronik," katanya.

Kemudian video itu diputar di acara launching patment gateway oleh Kemenkumham. Bima Arya menambahkan bersedia menjadi model karena melihat program ini adalah terobosan yang baik untuk meningkatkan kualitas layanan publik di bidang keimigrasian.

‎Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Bima Arya tersebut.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Denny Indrayana. Dia diperiksa hanya dua jam saja," ungkap Wiyagus di Mabes Polri.

Wiyagus menambahkan Bima Arya diperiksa pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB. ‎Sayangnya Wiyagus enggan membeberkan materi pemeriksaan terhadap Bima Arya.

Seperti diketahui, Denny telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.

Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini