News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Denny Indrayana Dipidanakan

Kabareskrim Pastikan Tak Bakal Lepas Dua Vendor Proyek Payment Gateway

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Kamis (2/4/2015). Denny yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan sistem payment gateway atau pembayaran secara elektronik pembuatan paspor. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski berkas perkara dugaan korupsi payment gateway dinyatakan sudah hampir rampung, tersangka kasus belum bertambah dan masih Denny Indrayana.

Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan pihaknya tidak hanya berhenti pada satu tersangka saja. Namun ia meyakini akan ada tersangka lain selain mantan staf khusus kepresidenan tersebut.

‎Mantan Kapolda Gorontalo ini menuturkan rekanan Kementerian Hukum dan HAM dalam proyek payment gateway, yakni dua vendor tidak akan pernah dilepaskan begitu saja.

"Sementara ini memang tersangka baru satu. Tapi nanti akan terus dikembangkan, vendornya itu tidak mungkin kami lepas," tegas Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2015).

Dari hasil penyidikan, Polri menduga Denny menunjuk langsung dua vendor untuk mengoperasikan sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik tersebut. Dua vendor yang dimaksud adalah PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.

Ditanya soal apakah pihak kedua vendor akan dibidik menjadi tersangka, Budi Waseso mengaku belum tahu dan pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini