TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat dengar pendapat (RDP) menyoal surat edaran (SE) KPU kembali dilanjutkan di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Rapat yang rencananya dimulai pukul 14.00 WIB, mundur hingga 15.30 WIB.
RDP kali ini hanya dihadiri empat orang komisioner KPU tanpa dihadiri oleh Ketua KPU, Husni Kamil Manik.
Surat yang dimaksud adalah Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 302/VI/KPU/2015.
Dalam surat edaran tersebut, KPU menilai bahwa Kepala Daerah yang mundur dari jabatannya tidak dapat lagi disebut sebagai petahana.
KPU tetap beranggapan bahwa yang disebut petahana adalah seseorang yang masih menjabat sebagai Kepala Daerah hingga waktu pendaftaran lalu.
Jika kepala daerah tersebut sudah mundur pada waktu pendaftaran KPU, maka seseorang tersebut tidak dapat disebut petahana.
Sementara Komisi II masih tetap memberi masukan kepada KPU untuk mencabut Surat Edaran KPU.
Artinya KPU diwajibkan membuat SE baru pengganti SE yang lama. Serta merevisi SE tersebut terkait poin defenisi petahana. (Amriyono Prakoso)