TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyelenggarakan sidang praperadilan kasus korupsi mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, Senin (29/6/2015).
Dalam permohonannya yang dibacakan Yuherman, SH, Kuasa Hukum mantan Gubernur Papua meminta KPK melakukan permohonan maaf sekurangnya di dua media nasional.
"Pihak pemohon (Barnabas Suebu) meminta pihak termohon (KPK) untuk melakukan permohonan maaf di sekurangnya dua media nasional," ujar Yuherman dalam pembaca permohonan di ruang sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan ini diajukan oleh kuasa hukum Barnabas Suebu karena pengumuman status tersangka yang dilakukan di depan media, menurut Yuherman, KPK tidak memiliki kewajiban untuk mengumumkan.
Mantan Gubernur Papua ditetapkan tersangka oleh KPK pada Jumat (8/8/2014) dan ditahan pada Jumat (27/2/2015).
Barnabas Saebu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus Detail Engineering Design (DED) PLTA sungai Memberamo tahun 2009, sungai Urumuka tahun 2010, dan DED PLTA Sentani tahun 2008.