News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Barnabas Suebu Minta KPK Lakukan Permohonan Maaf di Dua Media Nasional

Penulis: Valdy Arief
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu Yuherman memberikan keterangan kepada wartawan tekait penundaan sidang perdana gugatan praperadilan Barnabas atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015). Penundaan ini diputuskan oleh Hakim Sihar Purba lantaran pihak KPK sebagai termohon tidak dapat menghadiri sidang praperadilan dengan alasan belum siap. Jadwal sidang perdana berikutnya belum dapat ditentukan karena menunggu hakim pengganti yang menggantikan hakim Sihar yang telah mengajukan cuti beberapa hari ke depan.(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyelenggarakan sidang praperadilan kasus korupsi mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, Senin (29/6/2015).

Dalam permohonannya yang dibacakan Yuherman, SH, Kuasa Hukum mantan Gubernur Papua meminta KPK melakukan permohonan maaf sekurangnya di dua media nasional.

"Pihak pemohon (Barnabas Suebu) meminta pihak termohon (KPK) untuk melakukan permohonan maaf di sekurangnya dua media nasional," ujar Yuherman dalam pembaca permohonan di ruang sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan ini diajukan oleh kuasa hukum Barnabas Suebu karena pengumuman status tersangka yang dilakukan di depan media, menurut Yuherman, KPK tidak memiliki kewajiban untuk mengumumkan.

Mantan Gubernur Papua ditetapkan tersangka oleh KPK pada Jumat (8/8/2014) dan ditahan pada Jumat (27/2/2015).

Barnabas Saebu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus Detail Engineering Design (DED) PLTA sungai Memberamo tahun 2009, sungai Urumuka tahun 2010, dan DED PLTA Sentani tahun 2008.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini