TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan ajudan pribadi Sutan Bhatoegana, Muhammad Iqbal, mengakui dapat titipan berupa paper bag (tas kertas) berisi uang dari Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
Uang itu pernah diterima Iqbal dari mantan tenaga ahli Sutan, Iryanto Muchyi yang sebelumnya diberikan oleh Didi Dwi Sutrisnohadi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM.
Iqbal pun memberitahu Sutan bahwa ada paper bag titipan dari Iryanto. Iqbal mengaku memberi tahu Sutan di sela-sela politikus Demokrat itu mengikuti rapat di DPR.
"Saya masuk dari pintu belakang ruang rapat. Lalu saya bisikan ke pak Sutan. 'Ini ada titipan dari pak Irianto'," kata Iqbal saat bersaksi untuk Waryono Karno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/7/2015).
Setelah dibisiki Iqbal, Sutan pun memerintahkan agar yang bersangkutan untuk keluar ruang rapat. Pasalnya, di ruang rapat sedang banyak orang dan menyuruh menyimpan paper bag ke dalam mobil milik Sutan.
"Pak Sutan bilang 'jangan di sini, banyak orang. Simpan saja di mobil'," kata Iqbal.
Iqbal pun mengakui bahwa di paper bag tersebut turut tercantum kode 'P', 'A' dan 'S'. Kode di paper bag tersebut, kata Iqbal sempat dijelaskan oleh Iryanto.
"Ada tulisan 'P', 'A' dan 'S' di paper bag," ujar Iqbal.
Dalam perkara ini Waryono Karno didakwa Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan uang dalam mata uang Dollar Amerika Serikat sebesar 140.000 kepada mantan Ketua Komisi VII DPR RI.
Uang itu diketahui diberikan Waryono ke Sutan melalui Iryanto Muchyi. Dalam dakwaan disebutkan uang diberikan agar Sutan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya selaku Ketua Komisi VII DPR.
"Guna mempengaruhi Anggota Komisi VII terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN-P TA 2013, pembahasan dan penetaan asumsi dasar subsidi listrik APBN-P TA 2013, pembahasan dan pengantar pembahasan RKA-KL APBN-P TA 2013 pada Kementerian ESDM dalam rapat kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR," kata Jaksa Fitroh Rohcahyanto, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5/2015).
Uang-uang tersebut kemudian dirinci sebesar 140 ribu Dollar AS yang akan diserahkan kepada Sutan.
Rinciannya antara lain untuk 4 Pimpinan Komisi VII masing-masih sejumlah 7.500 Dollar AS untuk 43 anggota Komisi VII masing-masing sejumlah 2.500 Dollar AS serta untuk Sekretariat Komisi VII sejumlah 2.500 Dollar AS.
Setelah selesai dihitung, uang kemudian dimasukan ke dalam sejumlah amlpop warna putiih dengan kode di bagian pojok kanan atas yakni huruf "P" untuk Pimpinan "A" untuk anggota serta "S" untuk Sekretariat. Amplop-amplop tersebut dimasukan ke dalam satu paper bag.