TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Bupati Morotai Rusli Sibua tercatat memiliki harta Rp 4.525.889.674 (Rp 4,5 miliar) dan 72.551 Dolar Amerika Serikat.
Harta tersebut mengalami peningkatan dibandingkan laporan pada 30 Juni 2012 senilai Rp 4.420.219.234 dan 57.296 Dolar Amerika Serikat.
Laporan tersebut disampaikan Rusli pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tanggal 1 Oktober 2014.
Harta Rusli terbanyak disumbang dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di Depok, Jawa Barat senilai Rp 1.046.752.000 atau Rp 1,04 miliar.
Tanah seluas 300 meter persegi dan 322 meter persegi diperoleh Rusli dari usaha sendiri.
Pundi-pundi kekayaan Rusli juga berasal dari harta bergerak berupa Rp 310 juta dan giro setara kas dan lainnya Rp 2.762.035.174 atau Rp 2,7 miliar.
Sekadar informasi, KPK menetapkan bupati Morotai periode 2011-2016 itu sebagai tersangka suap dugaan pemberian suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengungkapkan penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan suap terhadap pekara yang menjerat bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Rusli hari ini dijadwalkan diperiksa untuk pertama kalinya. Namun, belum ada tanda-tanda kehadiran Rusli di KPK.