News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kubu IAS: Kami Menduga KPK Melakukan Manipulasi

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Johnson Panjaitan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Ilham Arief Sirajuddin, Johnson Panjaitan, menilai pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan manipulasi dalam jawaban terhadap permohonan praperadilan kedua Ilham Arief Sirajuddin untuk kasus dugaan korupsi PDAM Kota Makassar.

Jawaban itu kata Jonson, dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2015) kemarin.

‪Menurut Johnson ada dua unsur manipulasi tersebut. Pertama, dalam jawaban yang dibacakan jaksa KPK Zainal Abidin, pada poin 6, KPK mengaku belum pernah menetapkan IAS sebagai tersangka. Itu hanya anggapan pemohon (Ilham). KPK menganggap bahwa sprindik tertanggal 5 Juni meski sudah menuliskan Ilham sebagai tersangka, tapi substansinya baru dugaan atau diduga tersangka.

"Masih di dalam eksepsinya, KPK menyatakan bahwa penetapan tersangka itu patokannya kalau sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Jonson kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/7/2015).

KPK, kata Jonson dalam jawaban eksepsinya juga menyebut sprindik itu juga bukan keputusan penetapan Ilham sebagai tersangka, tapi hanya menjadi pelengkap administrasi atau surat tugas yang diberikan oleh pimpinan KPK kepada penyidik KPK.

‪"Ini adalah kebohongan. Karena sprindik ini menjadi acuan untuk memeriksa saksi-saksi seperti Hamzah Ahmad, dan jelas disebutkan dalam surat tersebut untuk kepentingan Ilham sebagai tersangka," tegas Johnson.


Sementara, kuasa hukum Ilham lainnya, Aliyas Ismail mengatakan, kliennya sendiri belum pernah diperiksa sebagai tersangka, tapi saksi-saksinya sudah diperiksa untuk kepentingan proses hukum Ilham sebagai tersangka.

"Ini terang-terangan sangat bertentangan dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang diatur dalam KUHAP. Ini juga artinya manipulasi lainnya," ujar Aliyas.


‪Manipulasi berikutnya, sebut Aliyas, dalam jawaban tersebut, KPK berdalih tidak perlu melaksanakan perintah putusan praperadilan pertama yang memerintahkan KPK memulihkan hak-hak pemohon, baik dalam kedudukan, harkat serta martabatnya.

Alasan KPK, setelah praperadilan memenangkan Ilham, hak tersebut telah dipenuhi seketika.



‪Ini juga manipulasi menurut Aliyas, karena perintah hakim praperadilan adalah memerintahkan KPK yang melakukan pemulihan itu, bukan putusan tersebut.

"Putusan praperadilan ini juga diinjak-injak dengan tegas oleh KPK karena bukannya memulihkan, malah menerbitkan sprindik baru. Ini adalah bukti KPK melanggar hak asasi Ilham dan sangat sewenang-wenang atas nama lembaganya," kata Aliyas.


‪Kuasa hukum Ilham lainnya, Nasiruddin Pasigai menjelaskan KPK memang sangat tidak menghargai institusi atau lembaga pengadilan. Bukan hanya terang-terangan tidak menjalankan putusan praperadilan pertama, pada proses peaperadilan yang kedua ini, KPK juga menujukkan rasa tidak hormatnya pada lembaga pengadilan dengan tetap memaksakan memanggil paksa Ilham.

"Enggan menunggu proses praperadilan berlangsung," tandas Nasiruddin Pasigai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini