News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

Masih Jalani Medical Check Up, IAS Minta Penjadwalan Ulang

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, berbicara kepada wartawan di sebuah restoran di Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa penetapan Ilham sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tidak sah secara hukum.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS) meminta penjadwalan ulang pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permintaan itu didasari alasan IAS, masih harus menjalani lanjutan medical check up di Singapura.

Demikian diungkap Kuasa Hukum IAS, Samsul Huda dan Robinson, saat dihubungi pers, Minggu (5/7/2015).

Robinson mengakui jika kliennya telah menerima surat pemanggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/7/2015) besok, yang diterima pada tanggal
30 Juni 2015 yang dialamatkan di dua rumah IAS di Perumahan Puri Mutiara Kelurahan Maricaya, Kecamatan makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Namun, kliennya belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK karena masih harus menjalani medical check up di National University Hospital di Singapura.

"Awalnya, demi memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, klien kami mempercepat jadwal pemeriksaan ke tanggal 2 Juli yang sebelumnya tanggal 3 Juli," ujar Robinson.

Namun, setelah berkonsultasi dengan dokter di rumah sakit itu, IAS diminta untuk kembali menjalani pemeriksaan, yaitu Senin (6/7/2015) pemeriksaan tulang dan Selasa (7/7/2015) untuk jalani pemeriksaan lambung dan jantung.

Untuk itu, IAS dipastikan tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin besok. Tim Kuasa Hukum pun telah melayangkan surat klarifikasi ke KPK.

Tim Kuasa Hukum IAS pun telah melampirkan bukti pemeriksaan pertama di Singapura pada tanggal 2 Juli 2015, jadwal pemeriksaan yang bakal dijalani tanggal 6 dan 7 Juli 2015, termasuk catatan pemeriksaan rutin yang telah dilakukan IAS sejak tahun 2006

Robinson memastikan jika tidak ada niat dari kliennya untuk menghalangi proses penyidikan. Sebaliknya IAS justru siap bekerja sama dengan KPK agar persoalan hukum yang
dihadapinya bisa cepat selesai.

"Untuk itu, kami berharap penyidik KPK berkenan untuk memanggil klien kami setelah merampungkan medical check up yang diperkirakan selesa pada Kamis (9/7/2015)," ujar Robinson.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini