TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Morotai Rusli Sibua dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati Rusli terlihat dibawa sejumlah petugas KPK masuk ke gedung KPK sekitar pukul 13.30 WIB. Rusli terlihat mengenakan kemeja biru dan celana jeans.
Rusli sebenarnya sudah dua kali dipanggiil KPK pada 2 Juli dan 7 Juli 2015. Namun, Rusli selalu mangkir.
Kuasa hukum Rusli, Achmad Rifai, kemarin telah mendatangi KPK untuk mengantarkan surat mengenai alasan mangkirnya Rusli. Dalam surat tersebut, Rusli mengaku tidak pernah menyuap hakim dalam sengkeda Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK).
Rifai juga meminta agar KPK tidak memanggil Rusli lagi sebelum sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka yang mereka ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selesai.
Rusli sendiri sebenarnya telah berada di Jakarta dan menginap di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan.
Hingga kini belum ada pernyataan dari KPK atau dari kuasa hukum Rusli terkait jemput paksa tersebut.
Dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditetapkan 25 Juni 2015, Rusli diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.
Dalam Pilkada Morotai, Rusli berpasangan dengan Weni R Paraisu menggugat KPU Kabupate Pulau Morotai. Dalam persidangan tersebut, MK mengabulkan gugatan Rusli-Weni.