Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada akhirnya Bupati Morotai, Rusli Sibua, harus menerima dijemput paksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, lantaran selama ini mangkir jika dimintai keterangan.
Saat dijemput paksa dari Hotel Gran Melia, Kuningan, Jakarta Selatan, Rusli tidak melakukan perlawanan. "Enggak ada," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Penjemputan paksa terhadap Rusli hanya dilakukan penyidik KPK tanpa pengawalan petugas Brimob Polda Metro Jaya. Priharsa tak mejelaskan apakah selanjutnya Rusli langsung ditahan atau kembali dibebaskan.
"Jadi yang bersangkutan dijemput untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Priharsa.
Rusli terpantau tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.30 WIB. Ia mengenakan kemeja biru dan celana jin. Pengacaranya, Achmad Rifai tiba sesudah Rusli.
Penyidik menyangka Rusli dalam kasus dugaan pemberian suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi. Penetapan Rusli sebagai tersangka merupakan pengembangan suap yang menjerat bekas Ketua MK, Akil Mochtar.
Dalam Pilkada Morotai, Rusli berpasangan dengan Weni R Paraisu menggugat KPU Kabupaten Pulau Morotai. Dalam persidangan tersebut, MK mengabulkan gugatan Rusli-Weni.