TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PLN, Dahlan Iskan, sudah mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya dalam korupsi pengadaan gardu induk PLN yang disidik oleh Kejaksaan Tinggi DKI.
Dahlan yang juga mantan Menteri BUMN ini ternyata sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/7/2015) lalu.
Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, membenarkan bahwa pihak Dahlan memang sudah mengajukan praperadilan tersebut.
Permohonan praperadilan itu tercatat dalam nomor 67/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Dahlan memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra untuk menangani permohonan tersebut.
"Benar sudah mengajukan, Hakimnya Lendriaty Janis. Sidang perdananya nanti tanggal 27 Juli 2015," ucap Made, Kamis (9/7/2015).