News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dahlan Iskan Tersangka

Dahlan Iskan Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6/2015) malam. Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi selama 10 jam terkait kasus pengadaan BBM jenis High Speed Diesel dari PT Trans Pasifik petrochemical indotama (TPPI) pada tahun 2010. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Mantan Direktur Utama PLN, Dahlan Iskan, sudah mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya dalam korupsi pengadaan gardu induk PLN yang disidik oleh Kejaksaan Tinggi DKI.

‎Dahlan yang juga mantan Menteri BUMN ini ternyata sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/7/2015) lalu.

Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, membenarkan bahwa pihak Dahlan memang sudah mengajukan praperadilan tersebut.

Permohonan praperadilan itu tercatat dalam nomor 67/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Dahlan memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra untuk menangani permohonan tersebut.

"Benar sudah mengajukan, Hakimnya Lendriaty Janis. Sidang perdananya nanti tanggal 27 Juli 2015," ucap Made, Kamis (9/7/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini