News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecewa Putusan MK, Wakil Ketua Komisi II: Politik Dinasti Membodohi Masyarakat

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Riza Patria

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria, mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait politik dinasti. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa adanya larangan politik dinasti justru melanggar hukum dan inkonstitusional

"Kami sudah sampaikan ke pimpinan MK, coba mengerti memahami apa yang menjadi niat maksud dan tujuan terkait poliktik dinasti," kata Riza ketika dikonfirmasi, Kamis (9/7/2015).

Politikus Gerindra itu mengatakan fakta di lapangan membuktikan kepala daerah periode kedua sangat mudah mengikuti Pilkada. Sebab, mereka memiliki kekuasaan dan otoritas menempatkan pejabat dari level bawah hingga level atas.

"Jadi kewenangannya menggunakan anggaran, akhirnya pejabat itu tersandera oleh kepentingan daerah. bawahan harus mengikuti instruksi dari kepala daerah untuk memenangkan kepala daerah atau keluarganya. kalau pejabat tidak berani mengungkap bagaimana rakyat bisa tahu," tuturnya.

Riza juga menuturkan kekecewaannya terhadap pimpinan MK terkait putusan tersebut. Pasalnya daerah tidak memiliki kemajuan yang signifikan serta memperkaya kerabatnya dan menyembunyikan kasus-kasus hukum.

"Ini kan masalah. Ini tidak memberi rasa keadilan, seolah-olah keadilan, HAM, MK tidak memikirkan politik dinasti terjadi pemiskinan dan pembodohan masyarakat, pemiskinan dan tidak menyejahterakan masyarakatnya. Adil itu harus ada keberpihakan pada kepentingan yang lemah, miskin, dan bodoh, kalau diadu begitu ya enggak menanglah," tuturnya.

Putusan MK yang bersifat final dan mengikat, kata Riza, membuat dirinya hanya dapat mengimbau pimpinan parpol untuk tidak membolehkan calon-calon dari incumbent untuk maju lagi. Bawaslu juga memberikan laporan yang cepat dan tepat kalau ada incumbent yang mencalonkan. Kemudian bila ada keluarga kepala daerah yang juga maju sebagai calon di Pilkada.

"Kepolisian, kejaksaan mengambil prioritas pada kasus-kasus kepala daerah agar mengumumkan kasus-kasus kepala daerah agar tidak dimenangkan dan masyarakat tidak mau memilih lagi boneka yang dijagokan oleh incumbent," ujarnya.

Diketahui, Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan sidang mengatakan jika pasal 7 huruf r dalam UU Pilkada bertentangan dengan dengan UUD 1945.

"Pasal 7 huruf r soal syarat pencalonan bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 yang bebas diskriminatif serta bertentangan dengan hak konstitusinal dan hak untuk dipilih dalam pemerintahan," kata Arief.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menafikan kenyataan di mana kepala daerah petahana (incumbent) memiliki berbagai keuntungan, sebagaimana dikemukakan oleh Presiden.

Sehingga karenanya penting untuk dirumuskan pembatasan-pembatasan agar keuntungan-keuntungan itu tidak disalahgunakan oleh kepala daerah petahana untuk kepentingan dirinya (jika ia hendak mencalonkan diri kembali), anggota keluarganya, kerabatnya, atau kelompok-kelompok tertentu yang dekat dengannya.

"Namun, pembatasan demikian haruslah ditujukan kepada kepala daerah petahana itu, bukan kepada keluarganya, kerabatnya, atau kelompok-kelompok tertentu tersebut," ujar majelis hakim.

Sebab, keuntungan-keuntungan itu melekat pada si kepala daerah petahana sehingga kemungkinan penyalahgunaannya juga melekat pada si kepala daerah petahana. Keluarga kepala daerah petahana atau kelompok-kelompok tertentu hanya mungkin diuntungkan oleh keadaan demikian jika ada peran atau keterlibatan si kepala daerah petahana, terlepas dari persoalan apakah peran atau keterlibatan si kepala daerah petahana itu dilakukan secara langsung dan terang-terangan atau secara tidak langsung dan terselubung.

"Terhadap kemungkinan-kemungkinan yang demikian itulah seharusnya pembatasan-pembatasan terhadap kepala daerah petahana dirumuskan dalam norma UU," ujar majelis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini