News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

Diperiksa 6 Jam, Mantan Wali Kota Makassar Akhirnya Ditahan KPK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, ditahan KPK.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan bekas Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajudin.

Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan selama lebih kurang enam jam.

Saat hendak meninggalkan KPK, Ilham pun mengaku menghormati dan mengikuti proses hukumnya.

"Yang pertama saya harus menghormati dengan baik keputusan ini. Apapun yang menjadi keputusan kita hargai dan ikuti prosedurmya," ujar Ilham kepada wartawan di KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Ilham mengaku sudah berusaha membuktikan dirinya tidak terlibat melalui kemenangannya pada gugatan praperadilan penetapan tersangka yang pertama.

Pada gugatan yang kedua, Ilham tidak berdaya melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Walaupun saya telah melalui tahapan-tahapan yaitu keabsahan saya melalui proses praperadilan dan kemudian ada Sprindik kedua. Mudah-mudahanlah doa teman-teman di pengadilan dalam pembuktiannya nanti terhadap kasus yang dituduhkan kepada saya," kata Ilham.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, megnatakan Ilham Arief akan ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentigan penlydikan. Ilham akan ditahan di Rutan Pomdam Guntur Jakarta Selatan.

Ilham Arief diperiksa penyidik hari ini terkait statusnya sebagai tersangka korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak permohonan gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan oleh Ilham Arief.

Hakim tunggal Amat Khusairi menilai penetapan tersangka Ilham oleh KPK telah sah karena memenuhi dua alat bukti yang cukup.

Hakim Amat juga membantah dalil pemohon yang menganggap bahwa status penyelidik dan penyidik KPK tidak sah.

Ilham Arief sebelumnya sempat menang melawan KPK. Saat itu, pengadilan mengabulkan gugatan Arief lantaran KPK dianggap tidak bisa menghadirkan bukti penetapan Ilham sebagai tersangka.

KPK kemudian mencabut Sprindik dan mengembalikan barang bukti yang telah disita. Tidak berselang lama, KPK kembali menerbitkan Sprindik yang baru untuk Ilham. Dalam Sprindik baru tersebut, KPK menyangkakan Ilham Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 33 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Udnang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penyidik juga menetapkan tersangka lainnya dari unsur swasta yakni Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Eijaya..

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini