News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KY Jadi Tersangka

Hakim Sarpin: Bareskrim Tak Sembarangan Tetapkan Dua Komisioner KY Tersangka

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Warta Kota, Ahmad Sabran

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, menganggap Bareskrim Polri tetah sesuai prosedur menetapkan dua komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri, tersangka pencemaran nama baiknya. 

Sarpin beranggapan, Bareskrim tak sembarangan memproses penetapan tersangka dua komisioner KY tersebut. Ia meyakini penetapan tersangka sudah melalui tahapan yang benar.

"Penetapan tersangka ini enggak ujuk-ujuk. Anda kan sudah tahu soal laporan polisi saya. Saya juga sudah lama diperiksa di Bareskrim," ujar Sarpin kepada wartawan di kantornya, Senin (13/7/2015).

Sarpin membantah komentar yang menyebut penetapan status tersangka dua komisioner KY oleh Bareskrim Polri sebagai balas budi Polri kepadanya karena telah memenangkan gugatan praperadilan yang dimohonkan Komjen Budi Gunawan atas KPK beberapa waktu lalu.

"Keadilan itu tidak mengenal balas budi. Baru saja saya mutus perkara praperadilan, polisi pun saya kalahkan. Balas budi apa? Jadi orang ini suka suuzon. Balas budi, apanya yang balas budi? Ini proses hukum, apa dalam proses hukum boleh balas budi?. Asal ngomong dia itu, tidak perlu ditanggapi, ya asal ngomong," ujar Sarpin kesal.

Sarpin melaporkan dua komisioner KY ke Bareskrim Polri dengan No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015. Ia menganggap Suparman dan Taufiqurrohman telah mencemarkan nama baiknya sebagai pribadi. 

Ia enggan memberikan tanggapan berlebih mengenai penetapan tersangka tersebut. Sarpin menegaskan proses tersebut murni hukum. "Saya tidak dalam posisi mengapresiasi penyidik, saya katakan itu proses hukum dan sudah tugas penyidik," ucap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini