TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekitar 15 orang dari keluarga dan kantor pengacara OC Kaligis & Associates berdatangan ke kantor KPK, Jakarta, Jalan HR Rasuna Said Kav C-1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2015) petang hingga malam.
Kedatangan mereka ke kantor anti-rasuah tersebut dilakukan menyusul tim KPK yang melakukan penangkapan terhadap OC Kaligis di Hotel Borobudur, Jakarta, beberapa saat sebelumnya.
"Saya dari kantor OCK baru datang. Kalau keluarga saya belum tahu. Tapi, dari kantor kami, Afrian Bodjol sudah ada di dalam yang mendampingi bapak," ujar pegawai perempuan dari kantor OC Kaligis & Associates yang enggan menyebutkan namanya.
Pantauan Tribun, orang yang hendak bertemu OC Kaligis tersebut berdatangan ke lobi kantor KPK sejak pukul 17.30 WIB hingga 18.30 WIB. Mereka terdiri dari laki-laki dan perempuan muda yang mengenakan pakaian ala kantor seperti kemeja dan jas.
"Ada tadi namanya Lucky Kaligis, anaknya, dan juga adiknya sudah datang. Belum bawa barang-barang meski ada kabar akan ditahan. Tadi, dia cuma bilang bawa obat-obat untuk keperluan bapak," ujar seorang petugas.
Hingga berita ini diturunkan, para pegawai dari kantor OC Kaligis & Associates terus berdatangan ke kantor KPK. Sementara, OC Kaligis sendiri masih menjalani pemeriksaan intensif di salah satu lantai kantor KPK.
Diberitakan, tim KPK menangkap pengacara ternama OC Kaligis di lobi Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada pukul 15.30 WIB. Penangkapan terhadap pengacara mantan Presiden Soeharto ini disertai surat penetapan tersangka kepadanya.
"(Jemput paksa) karena ada keperluan mendesak untuk memeriksa OCK sebagai tersangka. Tidak ada salahnya kami bawa surat panggilan kemudian kami ikutkan dia ke mobil KPK," kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat ditanya wartawan tentang alasan penjemputan paksa OC Kaligis.
Pihak KPK baru saja menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anak buahnya, yakni M Yagari Bhastara alias Gerry, yang menyuap tiga hakim dan panitera PTUN Medan, dengan barang bukti 15 ribu Dollar AS dan 5 ribu Dollar Singapura. Kelimanya ditangkap di Medan, Sumatera Utara pada Kamis (9/7/2015).
Gerry disangkakan memberikan suap sebesar Rp 250 juta kepada pihak hakim dan PTUN Medan atas dikabulkannya sebagian gugatan kasus perdata Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis pada 7 Juli 2015.
Ahmad Fuad Lubis dengan bantuan pengacara dari OC Kaligis & Associates menggugat ke PTUN Medan tentang sah atau tidaknya Kejaksaan Tinggi Sumut memintai keterangan dirinya selaku pejabat pemprov dalam penyelidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan Pemprov Sumut 2012-2013.
Adapun OC Kaligis selaku pimpinan OC Kaligis & Associates ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga turut terlibat dalam operasi pemberian suap anak buahnya, Gerry, kepada hakim dan panitera PTUN Medan tersebut.