News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Aktivis ICW Dipolisikan, Kabareskrim: Lanjut Terus ! Kasusnya Bukan ke Dewan Pers

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti bersama Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menjawab pertanyaan wartawan terkait penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015). Novel ditangkap dengan tuduhan melakukan penganiayaan dalam penanganan kasus saat Novel masih bertugas di Polres Bengkulu 2004 lalu. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus ‎dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW)‎, Emerson Yuntho dan‎ Adnan Topan Husodo yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita tetap berlanjut di Bareskrim Polri.

Menurut Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso, upaya pihak ICW yang mendatangi Dewan Pers atas kasus tersebut, tidak ada kaitan dengan upaya penegakan hukum.

"‎Lanjut terus, itu kan bukan harus ke dewan pers. Apa hubungannya dan apa kewenangannya? ," ujar Budi Waseso, Kamis (16/7/2015) di Mabes Polri.

‎Termasuk ketika ditanya komentarnya soal pihak ICW yang sudah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik karena ada kegiatan dan meminta pemeriksaan ditunda hingga menunggu keputusan dewan pers atas kasus ini, Budi Waseso tidak mempedulikannya.

"Tidak ada itu (penangguhan)‎ lanjut terus. Masa kami diatur, emang boleh dia mengatur? Kami ini profesional," ungkapnya.

‎Disinggung soal apakah ada kemungkinan kedua aktivis ini statusnya dinaikkan sebagai tersangka? mantan Kapolda Gorontalo ini menjawab diplomatis.

"Kita lihat saja nanti. Saya ingin semuanya terbuka, tidak berandai-andai," katanya.

Untuk diketahui, Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita ‎melaporkan dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan mantan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (21/5/2015) lalu ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Romli mengatakan alasan dirinya melaporkan ketiga orang yang disebutnya karena ia merasa dirugikan atas pernyataan ketiga terlapor di sejumlah media massa.

"Buat saya secara pribadi, pernyataan mereka-mereka itu sangat berharga. KPK itu undang-undangnya saya yang buat, tapi saya malah dianggap pecundang oleh mereka," ucap Romli.

Romli mengaku kekecewaan atas pernyataan ketiganya di media massa yang menilai dirinya berpihak ketika menjadi saksi ahli dalam praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.

"Saya datang sebagai saksi ahli di praperadilan Budi itu posisinya di tengah-tengah. Mereka itu enggak ikut sidang sih jadi susah. Chatarina Girsang, kuasa hukumnya KPK saja apresiasi saya, kok bisa-bisanya mereka bilang track record saya buruk, dari mana itu," ucap Romli.

Atas laporan itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta bantuan Dewan Pers untuk menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Polri.

"Kami mengadukan pemberitaan, di mana tidak ada intensi ICW, tetapi dinilai oleh Prof Romli pemberitaan tersebut merugikan dirinya," ujar Koordinator Bidang Korupsi Politik ICW Donal Fariz di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Kasus tersebut bermula pada Mei 2015, di mana beredar sejumlah nama-nama yang berpotensi menjadi anggota panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nama-nama yang beredar dan tidak jelas sumbernya tersebut, seperti Saldi Isra, Oegroseno, Zainal Arifin Mochtar, Romli Atmasasmita, Refly Harun, Margarito Kamis, dan Imam Prasodjo.

Menurut Donald, ICW kemudian merespons beberapa pemberitaan di media massa, yang pada konteksnya ICW ingin menyampaikan pesan kepada Presiden Joko Widodo, agar lebih selektif dalam memilih anggota pansel KPK. Dalam hal ini, ICW bertindak sebagai narasumber yang pernyataannya dimuat dalam media massa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini