TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tidak memberikan cuti atau libur kepada petugas jaga lembaga pemasyarakatan atau sipir.
Kebijakan tersebut ditempuh untuk mengantipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
"H-7 sampai H+7 Hari Raya Idul Fitri tidak diijinkan untuk cuti, karena harus membantu pengamanan di masing-masing tempat kerjanya," kata Kepala Humas Ditjen Pas, Akbar Hadi, dalam pesan singkat di Jakarta, Kamis (16/7/2015).
Menurut Akbar, aturan itu dilakukan karena pada waktu lebaran rawan terjadi tindakan percobaan melarikan diri dan hal yang lainnya yang bersifat merugikan negara.
"Biasanya saat tersebut rawan terjadi pelarian. Demikian pula dipastikan akan membludaknya jumlah pengunjung yang datang," ujar Akbar.
Akbar menjelaskan, untuk memperkuat larangan ini, pihaknya telah membuat surat edaran.
Dengan demikian tidak ada alasan lagi bagi para petugas jaga berkelit tak mengetahui adanya aturan tersebut.