TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan tersangka suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis (OC) Kaligis diperkirakan rampung dalam 40 hari.
Pelaksana tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, menegaskan sudah menargetkan batas waktu 40 hari kepada para penyidik untuk selesaikan berkas penyidikan tersangka.
"Kita akan lebih cepat. Kami akan usahakan. Saya selalu targetkan kepada penyidik, begitu orangnya ditetapkan sebagai tersangka 40 hari (berkas) sudah harus sampai ke pengadilan," ujar Ruki di kantornya, Jakarta, Rabu (22/7/2015).
Ruki mengatakan sedang menunggu laporan perkembangan penyidikan kasus suap tersebut. Sebab, lanjut Ruki, terkadang penyidik menemukan kesulitan sehingga tenggat waktu 40 hari tidak bisa dipenuhi.
"Kalau nanti penjelasan dan pengembangan kita peroleh apakah sudah didukung bukti yang kuat, tentu kami ikuti dengan tindakan-tindakan lain," ujar bekas anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu.
Terkait kasus tersebut, KPK sedang memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Sebelumnya, Kaligis menginginkan agar kasusnya segera disidangkan ke pengadilan.
"Saya mau sebagai tersangka cepat maju ke pengadilan biar clear masalahnya," kata Kaligis beberapa waktu lalu di KPK.
OC Kaligis sendiri ditahan KPK Selasa (14/7/2015) di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur. Penahanan tersebut sehubungan penetapan Kaligis sebagai tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.