News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

KPK Targetkan Penyidikan OC Kaligis Rampung 40 Hari

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Otto Cornelis Kaligis (mengunakan baju tahanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). KPK menahan OC Kaligis terkait kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Sumatera Utara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan tersangka suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis (OC) Kaligis diperkirakan rampung dalam 40 hari.

Pelaksana tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, menegaskan sudah menargetkan batas waktu 40 hari kepada para penyidik untuk selesaikan berkas penyidikan tersangka.

"Kita akan lebih cepat. Kami akan usahakan. Saya selalu targetkan kepada penyidik, begitu orangnya ditetapkan sebagai tersangka 40 hari (berkas) sudah harus sampai ke pengadilan," ujar Ruki di kantornya, Jakarta, Rabu (22/7/2015).

Ruki mengatakan sedang menunggu laporan perkembangan penyidikan kasus suap tersebut. Sebab, lanjut Ruki, terkadang penyidik menemukan kesulitan sehingga tenggat waktu 40 hari tidak bisa dipenuhi.

"Kalau nanti penjelasan dan pengembangan kita peroleh apakah sudah didukung bukti yang kuat, tentu kami ikuti dengan tindakan-tindakan lain," ujar bekas anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu.

Terkait kasus tersebut, KPK sedang memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Sebelumnya, Kaligis menginginkan agar kasusnya segera disidangkan ke pengadilan.

"Saya mau sebagai tersangka cepat maju ke pengadilan biar clear masalahnya," kata Kaligis beberapa waktu lalu di KPK.

OC Kaligis sendiri ditahan KPK Selasa (14/7/2015) di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur. Penahanan tersebut sehubungan penetapan Kaligis sebagai tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini