TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, meminta penundaan pemeriksaan dirinya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui kuasa hukumnya, Razman Arief Nasution, Evy meminta diperiksa pada Senin (27/7/2015) pekan depan.
"Kami ke KPK ingin memberitahukan Bu Evy akan datang ke KPK Senin 27 Juli, sekarang ada urusan keluarga," kata Razman di KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan pihaknya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Gatot besok. Pemeriksaan itu merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang kemarin.
"Pemeriksaan terhadap Pak Gatot kemarin belum selesai dan akan dilanjutkan Jumat ini (besok)," ujar Priharsa.
Selain Gatot, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan istrinya, Evy. Kata Priharsa, pasangan suami istri itu akan dimintai keterangannya untuk tersangka Muhammad Yagari Bhastara Guntur alias Gary.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk MYB (Gary, red)," kata Priharsa.
Razman sendiri mengungkapkan bahwa Evy lah yang memberikan uang kepada Otto Cornelis Kaligis. Uang tersebut, lanjut Razman, adalah kocek Evy dan diberikan tanpa sepengetahuan Gatot.
Pemberian uang tersebut karena inisiatif Evy berhubung Kaligis adalah kuasa hukum keluarga Gatot sejak dua tahun terakhir.
Razman mengatakan uang yang diberikan kepada Kaligis selalu dalam bentuk dolar. Namun Razman tidak mengetahui apakah dolar tersebut dalam mata uang Singapura atau Amerika Serikat.
"(Kaligis) Asal berangkat ke Medan, minta uang pernah 5000 dolar, 10.000 dolar, 3000 dolar," kata Razman sebelumnya.