Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Budi Waseso kembali angkat bicara atas banyaknya anggapan yang mengatakan dirinya terlalu mudah menetapkan status tersangka pada Ketua dan Komisioner KY atas laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim Polri.
"Bukan dengan mudahnya, sekali lagi jangan dilarikan kesana karena bukan dengan mudah," ucap Budi Waseso, Kamis (23/7/2015) di Mabes Polri.
Mantan Kapolda Gorontalo ini menuturkan memang kasus ini merupakan kasus sederhana, meski begitu proses penyidikannya memerlukan waktu sekitar empat bulan mulai dari laporan hingga penetapan tersangka.
Selain melalui proses selama empat bulan, penyidik juga meminta keterangan para saksi ahli untuk memastikan menang terjadi pelanggaran pidana yang dilakukan oleh ketua dan komisioner KY.
"Artinya ini melalui proses, tidak mudah, prosesnya empat bulan. Termasuk kami harus dalami lagi dengan pemeriksaan ahli hukum serta bahasa. Setelah unsurnya terpenuhi, ya tidak ada alasan lagi untuk tidak menindaklanjuti penyidikan. Jadi bukan soal mudah, jangan dilarikan seolah-olah polisi begitu mudahnya," tegas Budi Waseso.
Menurutnya penanganan kasus ini merupakan bentuk pelayanan terhadap penegakan hukum, dan ini tidak menyangkut lembaga atau institusi melainkan pribadi.
Ditanya soal kapan pemeriksaan dua tersangka, Budi Waseso menjawab itu sudah dijadwalkan oleh penyidiknya. Ia pun berharap nantinya saat diperiksa kedua tersangka kooperatif dengan penyidik.
"Saya tidak tahu persis kapan waktu pemeriksaan, yang jelas sudah dijadwalkan oleh penyidik saya," katanya.