TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mempersilakan berbagai pihak untuk memediasi Hakim Sarpin Rizaldi dengan pihak Komisi Yudisial (KY), apabila memang kasus pencemaran nama baik ingin dihentikan.
Diutarakan Badrodin, kasus ini tidak bisa dihentikan apabila pihak Hakim Sarpin tidak mencabut laporannya. Pasalnya sesuai aturan KUHP, laporan tidak bisa dihentikan begitu saja.
"Kami beri ruang pada semua pihak untuk mediasi pada keduanya. Supaya kasus ini bisa dihentikan. Polisi tanpa mediasi, tidak bisa menghentikan kasus karena itu sudah diatur dalam KUHAP," kata Badrodin, Jumat (24/7/2015) di Mabes Polri.
Badrodin menambahkan, upaya mediasi yang digagas oleh Menkopolhukam hingga saat ini belum selesai. Termasuk atas keinginan Kompolnas melakukan mediasi, Badrodin juga mempersilakannya.
"Pak Menkopolhukam memediasi kan belum selesai. Kompolnas katanya juga akan mediasi, ya silahkan saja," katanya.