TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menilai pencekalan kliennya oleh kejaksaan tidak sesuai sesuai dengan Undang-undang.
Surat keputusan Jaksa Agung bernomor KEP-130/D/Dsp.3/6/2015 tertanggal 5 Juni 2015 tidak sesuai dengan keputusan pasal 94 ayat 2 huruf b UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Berdasarkan alasan hukum yang tidak sah, maka surat Keputusan tersebut telah melanggar hak asasi pemohon (Dahlan Iskan)," ujar Yusril dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (27/7/2015).
Alasan hukum yang tidak sah tersebut menurut Yusrli, yakni tidak adanya minimal dua alat bukti yang sah yang termuat dalam pasal 184 KUHAP yang dihubungkan dengan ketentuan pasal 183 KUHAP. Sementara Kejaksaan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan nomor: Prin-752/0.1/Fd.1/06/2015.
"Tidak ada bukti nyata pemohon (Dahlan Iskan) akan melarikan diri ke luar negeri. Mengingat sebagai warga negara yang baik pemohon mematuhi hukum sepanjang pelaksanaan dan norma hukum yang digunakan tidak bertentangan dengan hukum itu sendiri," katanya.
Lebih jauh menurut Yusril, sesuai dengan asas negara hukum serta asas kepastian hukum dan keadilan, pencekalan telah melanggar hak asasi Dahlan Iskan.
Pencekalan tersebut menurut Yusril telah merugikan kliennya yang menjadi pasien transplatasi hati di Transplant Center, Tianjin, First Center Hospital, China.
Dahlan mesti menjalani control medical check up secara periodik enam bulan sekali guna perawatan pasien pasca transplatasi liver untuk mencegah timbulnya impilkasi yang dapat memicu terjadinya kematian.
"Jadwal medical chek up-nya jatuh pada bulan Juni 2015 menjadi tidak bisa dilakukan oleh pemohon (Dahlan Iskan)," katanya.
Sidang Praperadilan Dahlan Iskan melawan Kejaksaan sendiri akan dilanjutkan esok. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Lendriaty Janis.