TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Selasa (28/7/2015) menggeledah kediaman dan kantor Bupati Barru, Andi Idris Syukur di Sulawesi Selatan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan penggeledahan dilakukan dalam rangkaian pengembangan kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang di Pelabuhan Karongkong, Sulsel.
"Saat ini penggeledahan masih berlangsung, penyidik masih mencari berbagai alat bukti di rumah dan kantornya," ucap Victor di Bareskrim.
Hasil penggeledahan lanjut Victor, akan dijadikan bahan untuk diklarifikasi pada tersangka yang rencananya akan diperiksa pada Rabu pekan depan.
"Nanti ini untuk diklarifikasi pada pemeriksaan pekan depan di Bareskrim," katanya.
Untuk diketahui sebelumnya, Andi sudah dipanggil Bareskrim tapi tak hadir dengan alasan sakit. Sehingga Rabu depan merupakan panggilan kedua terhadap yang bersangkutan.
Apabila Andi kembali tidak hadir, Victor mengatakan pihaknya akan melakukan upaya jemput paksa pada Andi. " Kalau tidak datang lagi ya kami akan laksanakan sesuai prosedur KUHAP," ujar Victor.
Atas perbuatannya, Andi dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 1 dan 2 UU nomor 23 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus ini disidik atas adanya laporan masyarakat pada beberapa bulan lalu. Laporan itu menyebut adanya pemerasan uang setoran di Pelabuhan Karongkong, Sulsel.
Dan Dugannya, Andi selaku bupati menerima sogokan berupa mobil mewah. Kini mobil itu sudah disita Bareskrim.