TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Keuangan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Eddy Machmudi Effendi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan acara siap siar tahun anggaran 2012 senilai Rp 47,8 miliar.
"Dengan penetapan tersangka baru itu, totalnya kasus itu telah ada lima tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni, Mandra, budayawan Betawi yang menjabat Direktur Utama PT Viandra Production, IC, Direktur Utama PT Media Arts Image, Y, Pegawai Negeri Sipil selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan IH, Direktur Program dan Bidang LPP TVRI.
Kejagung juga memeriksa empat saksi kasus tersebut, Yull Andriono, anggota Tim penilai kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012, Syahreza, Anggota Tim penilai kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012.
Selain itu, ada juga Ade Wandina Siregar, Sekretaris Tim penilai kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012, dan Agoes Widjojono, Ketua Tim penilai kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012.
Keempat Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik pada Selasa kemarin. Pemeriksaan terkait kronologis fungsi dan tugas para saksi sebagai Tim Penilai Program Akuisisi yang dibentuk oleh Bidang Program dan Berita pada LPP TVRI dalam melakukan penelitian dan penilaian terhadap bahan-bahan penawaran yang masuk melalui para rekanan berupa Film Kartun, Sinetron, Video Music termasuk laporan hasil penilaian yang nantinya dipergunakan untuk Panitia Pengadaan Acara Siap Siar.