TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengaku telah menjembatani hakim Sarpin Rizaldi dengan dua Komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri.
Mediasi dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Sarpin ke Mabes Polri, yang berujung pada penetapan tersangka Suparman dan Taufiq.
Meski begitu, kata Tedjo, dirinya hanya mediasikan kedua belah pihak. Tapi tak lantas memaksa Sarpin berdamai dengan Suparman maupun Taufiq.
"Kami hanya bisa melakukan pendekatan-pendekatan. Mediasi, saya tidak bisa maksa dia (berdamai). Wong dia bukan bawahan saya. Itu haknya Pak Sarpin," kata Tedjo di Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2015).
Dijelaskan Tedjo, pendekatan-pendekatan secara intensif kepada kedua belah pihak perlu terus dilakukan. Karena itu, kata Tedjo dirinya akan melakukan pertemuan lagi dengan Sarpin. Tetapi dia menegaskan tak bisa memaksa.
"Saya akan ketemu sarpin secara berkala. Tapi kalau orang dioyok-oyok terus dia akan marah juga kan. Pelan-pelan. Saya akan selalu ketemu, persuasif," kata Tedjo.