TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komunikasi telepon, pesan singkat hingga pertemuan di Medan dan Jakarta pada April-Juli 2015, menjadi bagian pergerakan pengacara M Yagari Bhastara saat membantu bosnya, OC Kaligis memenangkan gugatan perkara TUN penyelidikan kasus korupsi bansos Pemprov Sumut 2012-2013 di PTUN Medan.
Kuasa hukum Gerry, Haeruddin Masarro menceritakan, salah satu pergerakan Gerry adalah bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di rumah pribadinya, komplek Citra Seroja, Medan Sunggal pada 6 Juli 2015 atau sehari sebelum majelis hakim dipimpin oleh Tripeni Irianto Putro memenangkan sebagian gugatan. Ada pula Mustofa, orang dekat Gatot hadir dalam pertemuan tersebut.
"Pertemuannya dengan Gatot itu Senin, tanggal 6 Juli. Waktu di Medan, Gerry menginap di hotel karena besoknya sidang putusan. Nah, Gatot dan Mustofa yang bawa Gerry untuk jalan-jalan entertainment selama di Medan," kata Haeruddin, Sabtu (1/8/2015).
"Senin itu memang Gerry ditelepon oleh bosnya, OC dan minta dia berangkat ke PTUN Medan supaya ngobrol-ngobrol dengan ketua hakimnya sebelum putusan keluar. Tapi, karena Mustofa sebagai orangnya Gatot yang 'service' saat di mobil ditelepon sama Gatot dan diminta datang ke rumah, akhirnya Gerry nggak jadi ke pengadilan. Akhirnya mereka ketemuan dengan Gatot di rumah pribadinya," sambungnya.
Menurutnya, pertemuan tersebut terbilang singkat, yakni 5 menit. Saat itu, Gatot menanyakan perkembangan dan peluang kemenangan gugatan perkara yang ada di PTUN Medan.
"Pertemuan dengan Gatot hanya sekali itu saja, tanggal 6 Juli itu saja. Setelah dari rumah Gatot, Mustofa disuruh Gatot bergerak ke kantor Pemda. Dan Gerry ikut menemani," kata Haeruddin.
Diberitakan sebelumnya, tim KPK menangkap pengacara Gerry, tiga hakim dan panitera PTUN Medan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantor PTUN Medan pada 9 Juli 2015, usai serah terima uang.
Sebanyak 15 ribu Dolar AS dan 5 ribu Dolar Singapura yang ditemukan petugas KPK di lokasi itu diduga hanya sebagian dari uang suap kepada majelis hakim PTUN Medan yang telah memenangkan gugatan perkara TUN Pemprov Sumut tersebut pada 7 Juli 2015.
Beberapa hari kemudian, petugas KPK mencokok atasan Gerry, OC Kaligis di Hotel Borobudur, Jakarta. Ia diduga turut terlibat dalam pemberian suap hakim tersebut.
Dari pengembangan kasus tersebut, akhirnya pihak KPK menetapkan sang gubernur, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, sebagai tersangka oleh KPK.
Gatot merupakan pihak yang menggunakan jasa pengacara OC Kaligis untuk gugatan ke PTUN Medan yang diajukan oleh bawahannya, Ahmad Fuad Lubis.
Uang yang digunakan untuk menyuap majelis hakim dan panitera PTUN Medan tersebut diduga berasal dari Gatot dan Evy.
Saat ini, pihak KPK tengah mendalami sumber dana yang digunakan untuk menyuap para hakim dan panitera tersebut, di antaranya dengan mendalami peran dua orang dekat Gatot, Mustofa dan Zulkarnain alias Zul Jenggot.
Kuasa hukum Ahmad Fuad Lubis, Zulkifli Nasution mengungkapkan, sebetulnya Gatot lah yang berinisiatif dan berkepentingan untuk menggugat penyelidikan korupsi dana bansos yang ditangani Kejati Sumut ke PTUN Medan. Sebab, kasus korupsi tersebut mengarah kepadanya.
Ahmad Fuad Lubis pun pernah bertemu dengan Mustofa dan Zul Jenggot di sebuah rumah makan di Medan sebelum gugatan ke PTUN Medan.